Pada 11 Maret 2026, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Besaran pinjamannya hingga Rp100 juta. Program ini berbunga rendah 6 persen, dan avalisnya adalah Kementerian P2MI.
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai langkah maju. Pemerintah menyediakan pinjaman murah bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Sehingga mereka terhindar dari jeratan rentenir yang membebankan bunga tinggi.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, menyampaikan opininya secara tertulis pada Senin, 16 Maret 2026.
Prinsip Majikan Membayar
Dari sisi sebab, Menurut Anwar, kebijakan ini justru mencerminkan kegagalan pemerintah. Mengapa? Karena pemerintah tidak berhasil memasukkan Prinsip Majikan Membayar (The Employer Pays Principle) ke dalam perjanjian bilateral antara negara pengirim dan negara tujuan penempatan. Padahal, prinsip ini sudah lama menjadi standar internasional.
Konvensi ILO No. 181 Pasal 7 menegaskan bahwa Agen Penyalur Tenaga Kerja Swasta tidak boleh membebankan biaya penempatan kepada pekerja, baik langsung maupun tidak langsung.
“Pemberi Kerja seharusnya menanggung biaya ini. Prinsip ini merupakan kesepakatan inisiatif global, seperti Leadership Group for Responsible Recruitment (2016) yang berkomitmen pada praktik perekrutan bertanggung jawab, serta Prinsip-Prinsip Dhaka untuk Migrasi Bermartabat (2012) yang berbasis hak asasi manusia.” ujarnya.
Tidak Dibebani Biaya
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, di tingkat nasional, Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jelas menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
“Sayangnya, kontruksi dalam UU PPMI ini masih lemah karena Ketentuan Umum tidak mendefinisikan Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah. Sehingga Prinsip Majikan Membayar bergantung pada perjanjian antar agensi atau Perjanjian Kerjasama Penempatan. Meminjam bahasa Rocky Gerung, ini adalah kedunguan,” jelasnya.
Anwar juga menjelaskan adanya kelemahan konstruksi UU PPMI. Yaitu sesuai pasal 33 UU PPMI, Pejanjian Tertulis Antar Pemerintah itu kewenangannya Pemerintah Pusat dan Daerah, bukan kewenangan Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Menteri Luar Negeri.
Birokrasi Ribet
Pemerintah Pusat definisinya adalah Presiden, Wakil Preseiden dan Menteri. Ini menciptakan birokrasi kelembagaan kepresidenan dengan kementerian. Birokrasi yang berbelit menyulitkan pelaksanaan Perjanjian Tetulis Antar Pemerintah. Kecuali kewenangan diberikan langsung kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran dan Kementerian Luar Negeri.
Meski begitu, Pasal 33 UU PPMI memiliki sisi positif. Pelindungan hukum harus sesuai dengan hukum nasional, hukum negara tujuan, serta hukum dan kebiasaan internasional. Prinsip majikan membayar, merupakan hukum dan kebiasaan internasional yang sudah menjadi norma global.
“Jika pemerintah berhasil memasukkan prinsip ini ke dalam Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah, maka calon Pekerja Migran Indonesia tidak lagi dibebani biaya penempatan. Semua biaya ditanggung pemberi kerja. Dengan demikian, program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak lagi diperlukan,” pungkasnya.
Anwar Ma’arif menyimpulkan, lebijakan yang lebih tepat bukan menyediakan pinjaman, melainkan memastikan bahwa Pekerja Migran Indonesia berangkat dengan bebas dari beban biaya, sesuai dengan Prinsip Majikan Mambayar yang diatur dalam standar internasional dan amanat undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.









