Serang – Jenazah Siti Muijah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Arab Saudi, akhirnya tiba di tanah air dan diserahkan kepada keluarga pada Rabu sore, 1 April 2026. Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Jenazah diterima langsung oleh Suwandi selaku paman dan Sulaeman selaku suami almarhumah. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan staf Perlindungan Warga KBRI Riyadh dan BP3MI Serang.
Setelah proses administrasi selesai, jenazah Siti Muijah langsung dibawa menuju rumah duka di Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, untuk menjalani proses pemakaman sesuai adat dan agama.
Keluarga Apresiasi Upaya Pemulangan
Suwandi mewakili keluarga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak yang telah bekerja keras memulangkan jenazah keponakannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KBRI Riyadh, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), serta BP3MI Serang. Meskipun proses penempatan almarhumah dilakukan secara ilegal, namun mereka tetap membantu agar jenazah bisa pulang ke kampung halaman,” ujar Suwandi.
Pemalsuan Data dan Eksploitasi
Kasus kematian Siti Muijah ini kini menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses penempatannya. Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, H. Maftuhi Salim, menegaskan bahwa almarhumah ditempatkan melalui jalur non-prosedural atau ilegal oleh Nasrudin dan bosnya dari Jakarta.
“Para perekrut telah memalsukan data diri almarhumah. Nama dan umurnya diubah agar lolos seleksi. Selain itu, selama bekerja di sana, almarhumah juga mengalami tindakan eksploitasi, isolasi, perampasan ponsel” jelas Maftuhi.
Melihat fakta tersebut, Maftuhi mendukung penuh langkah Direktorat PPA PPO Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat, baik oknum perekrut maupun perusahaan, diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Didufa meraka melakukan pelanggaran pasal 4 Undang Undang No 21/2007 Tentang TPPO, dan pasal 69 junto pasap 81 Undang Undang No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegasnya
Perbedaan Penyebab Kemarian
Suami Almarhumah Siti Muijah, Sulaeman, mengaku ada perbedaan penyebab kematian istrinya. Berdasarkan informasi dari KBRI Riyadh, almarhumah meninggal karena jatuh dari lantai lima balkon apartement majikan. Sementara berdasarkan komunikasi pada saat almarhum masih hidup, peristiwa kematiannya tidak lama setelah adanya penyekapan yang dilakukan oleh dua orang staf Agensi Emdad bernama Enden dan Iswati. Pada penyekapan itu, keduanya merampas ponsel, mengurung sendirian di kamar penampungan paling atas dan tidak memberi makan.
Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana
Lebih lanjut, Maftuhi juga menuntut agar izin usaha Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana dicabut permanen. Karena berdasarkan pengakuan dari para perekrut lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam penempatan ilegal Siti Muijah.
“Kami mendukung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) mencabut izin usaha PT Alfa Nusantara Perdana dicabut. Jangan sampai perusahaan yang terbukti melanggar dan merugikan pekerja migran masih boleh beroperasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan non-prosedur masih terus berjalan. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga.













