Jakarta – Sulaeman (41), warga Desa Purwadadi, Kabupaten Serang, mendatangi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) untuk memperjuangkan kepulangan jenazah istrinya, Siti Muijah (39).
Dia menginformasikan istrinya telah meninggal dunia di Arab Saudi pada 26 Februari 2026. Namun hingga kini proses pemulangan jenazahnya masih terkatung-katung.
Sulaeman mengaku telah berulang kali meminta bantuan kepada pihak perekrut (Hj. Yana), pihak sponsor (Nasrudin), hingga Ali selaku pemilik PT Alfa Nusantara Perdana. Sayangnya, permintaan tersebut tidak kunjung membuahkan hasil.
“Saya sudah seminggu permohonan, Tapi mereka tidak menggubrisnya. Saya berharap melalui pengaduan ini, mereka yang memproses keberangkatan istri saya mau bertanggung jawab,” ujar Sulaeman dengan penuh harap.
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Pidana
Sementara itu menurut Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, H. Maftuhi Salim, menilai ada persoalan lebih serius di balik tragedi tersebut. Menurutnya, kasus ini mencakup pelanggaran administratif sekaligus indikasi tindak pidana penempatan.
Maftuhi menegaskan akan mendorong Kemen P2MI untuk memberikan sanksi administratif tegas. Sementara untuk dugaan pidananya akan melaporkannya ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Mabes Polri.
“Kami melihat indikasi kuat pelanggaran prosedur. Kami menduga perusahaan dan atau pemilik perusahaan telah menempatkan PMI ke negara yang statusnya tertutup bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selain itu, ada dugaan pemalsuan data dan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasinya sudah terpenuhi,” jelas Maftuhi.
Pemalsuan Data hingga TPPO
Berdasarkan temuan lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
- Penempatan Ilegal: Perushaan memberangkatkan Almarhumah secara non-prosedural ke negara-negara tertutup.
- Manipulasi Identitas: Terdapat perbedaan data antara KTP dan paspor. Pelaku memudakan tanggal lahir empat tahun lebih muda untuk memuluskan proses keberangkatan.
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Dalam unsur proses, pelaku telah melakukan perekrutan, pemindahan, pemberangkatan. Dalam unsur cara: ada pemberian uang dan pemalsuan dokumen. Pada unsur tujuan ekslpoitasi ada praktik kerja paksa: Pembatasan Gerak, Isolasi, Intimidasi dan Ancaman, Kondisi Kerja dan Kehidupan yang menyiksa, mengurung, tidak memberikan makan atau memperlakukan seseorang secara kasar dan tidak adil.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Perseorangan Kemen P2MI, Firman Yulianto, akan memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi pada Rabu, 11 Maret 2026, terkait peroalan dugaan pelanggaran administratif dan pidana penempatan.









