Pada pelatihan perekrutan adil dan etis untuk organisasi masyarakat sipil yang diselenggarakan oleh Internasional Organisation for Migration (IOM) pada Senin, 9 Februari 2026 di Hotel JS Luwansa, staf Internasional Labour Organization (ILO) Jakarta, Sinthia Harkrisnowo memaparkan konsep perekrutan yang adil dan etis.
Menurutnya, secara sederhana perekrutan yang adil dan etis adalah proses perekrutan yang dilakukan secara legal, transparan, dan inklusif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keadilan bagi semua calon pekerja migran.
Perekrutan yang adil dan etis ini bertujuan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, tanpa diskriminasi. Perekrutan yang adil dan etis atau bertanggung jawab berakar pada standar dan konvensi internasional.
“Secara khusus, Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) Nomor 181/1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta,” ujarnya.
Diteruskan, konvensi ini menetapkan perlindungan yang jelas bagi pencari kerja, terutama penghormatan terhadap prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja dan larangan pengenaan biaya kepada pencari kerja.
“Konvensi ini telah diuraikan lebih lanjut dalam Prinsip Umum dan Pedoman Operasional ILO untuk Perekrutan yang Adil, yang mempromosikan transparansi dan keadilan untuk kepentingan pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Beberapa prinsip utama perekrutan yang adil dan etis adalah:
- Setiap pekerja berhak menikmati kebebasan bergerak.
- Tidak ada pekerja yang seharusnya membayar untuk pekerjaannya.
- Tidak seorang pun pekerja boleh berhutang atau dipaksa untuk bekerja.
Sementara prinsip umum perekrutan yang adil dan etis adalah:
- Perekrutan harus dilakukan dengan cara yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak yang dinyatakan dalam standar ketenagakerjaan internasional, dan khususnya hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
- Perekrutan harus menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada, dan tidak berfungsi sebagai sarana untuk menggantikan atau mengurangi angkatan kerja yang ada, menurunkan standar ketenagakerjaan, upah, atau kondisi kerja, atau merusak kerja layak.
- Undang-undang dan kebijakan yang sesuai tentang ketenagakerjaan dan perekrutan harus berlaku untuk semua pekerja, perekrut tenaga kerja dan pemberi kerja.
- Perekrutan harus mempertimbangkan kebijakan dan praktik yang mendorong efisiensi, transparansi, dan perlindungan bagi pekerja dalam prosesnya, misalnya pengakuan timbal-balik keterampilan dan kualifikasi.
Lebih lanjut Sintia menjelaskan jika prinsip-prinsip ini tercermin dalam komitmen organisasi bisnis Konfederasi Ketenagakerjaan Dunia atau World Employment Confederation (WEC) seperti: The Leadership Group for Responsible Recruitment, Responsible Business Alliance, Consumer Goods Forum, International Tourism Partnership, Fair Labour Association, dan American Apparel and Footwear Association, Building Responsibly.
Organisasi ini berpendapat bahwa perekrutan yang beretika itu akan menciptakan peluang bisnis baru, melindungi merek dan reputasi klien, lebih hemat biaya dalam jangka panjang, meningkatkan daya saing, membantu untuk mematuhi hukum dan menghindari denda serta sanksi lainnya, dan hal ini juga merupakan “hal yang benar untuk dilakukan” karena menghormati dan melindungi martabat serta hak-hak pencari kerja dan pekerja.









