Kuala Lumpur – Pernyataan yang menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara tidak resmi sebagai “penjahat internasional” menuai kritik keras.
Ketua Serantau Malaysia, Herman Opoy, menilai hal tersebut bukan sekadar kesalahan pemilihan kata atau diksi, melainkan mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap nasib para pekerja migran.
Hal tersebut disampaikan Herman Opoy dalam tanggapannya, Senin (6/4/2026), menanggapi pemberian sanksi berat oleh KBRI Kuala Lumpur terhadap Riki Sapari yang membuat pernyataan kontroversial melalui live Tik Tok.
Menurut Herman, klarifikasi yang menyebut bahwa pernyataan itu hanyalah “salah diksi” dan berasal dari akun pribadi tidak bisa diterima begitu saja.
“Ini bukan soal diksi. Ini soal cara aparat negara dalam memandang rakyatnya yang paling rentan. Mereka ini korban sistem, tapi malah dilabeli penjahat?” kritik Herman.
Herman menegaskan bahwa pelanggaran prosedur imigrasi tidak bisa serta merta disamakan dengan kejahatan internasional.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa negara seharusnya hadir melindungi, bukan menghakimi warganya yang sedang dalam kesulitan ekonomi.
Akun pribadi seharusnya bukan menjadi poin alasan klarifikasi yang menyebutkan bahwa pernyataan tersebut dibuat dari akun pribadi juga dinilai tidak relevan.
Herman menekankan bahwa ketika seorang pejabat berbicara mengenai isu sensitif seperti nasib PMI, publik akan selalu melihatnya sebagai representasi suara negara, bukan sekadar opini individu.
“Saat bicara soal PMI, tidak ada yang benar-benar ‘pribadi’. Publik melihat itu sebagai suara negara,” tegasnya.
Tidak adanya permintaan maaf secara terbuka, mengakibatkan komunitas PMI lebih kecewa, sehingga tidak heran jika publik menilai bahwa proses penyelesaian itu hanya dianggap formalitas belaka.
Herman menyoroti beberapa poin krusial yang hilang dari tindak lanjut KBRI Kuala Lumpur, yaitu: Pertama, tidak ada permintaan maaf yang terbuka dan tulus kepada para PMI. Kedua, tidak ada refleksi mendalam terkait stigma negatif yang sudah melekat kepada PMI. Ketiga, hanya ada klarifikasi normatif ala birokrasi.
“Kalau begini caranya, bagaimana PMI mau percaya dan datang minta perlindungan?” tanya Herman.
Ia menegaskan kembali bahwa PMI, baik yang berangkat legal maupun ilegal, Adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka berangkat bekerja demi mencari nafkah, bukan untuk melakukan kejahatan lintas negara.
“PMI bukan penjahat internasional. Mereka warga negara yang merantau untuk mencari nafkah. Bukan melakukan kejahatan. Dan negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menghakimi. Kalau bahasa saja sudah melukai, bagaimana dengan kebijakannya?” pungkasnya dengan nada nyinyir.









