Menu

Mode Gelap
Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86% KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

Berita

Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman

badge-check


					Fbuminu Sarbumusi Sukses Pulangkan Pekerja Migran Asal Jakarta yang Sakit di Oman Perbesar

Federasi Buruh Migran Nusantara (Fbuminu) Sarbumusi berhasil memulangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Selatan yang mengalami sakit di tempat kerjanya di Oman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Fbuminu Ali Nurdin Abdurahman melalui rilisnya di Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Menurut Ali, Nurul Afriani (34) tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 20.30 WIB pada Selasa, 25 November 2025 dalam kondisi lemah. Oleh karenanya dia langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.

“Alhamdulilah, saat ini Nurul masih berada di Rumah Sakit Polri untuk dirawat, mohon doanya semoga lekas membaik, ” ujarnya

Sebelumnya, lanjut Ali, suaminya pernah mengadu jika kondisi kerja Nurul sangat berat. Dia bekerja mulai dari jam 5 pagi sampai jam 11 malam. Selain itu dia hanya dikasih makan satu hari sekali. Akibatnya asam lambungnya naik dan penyakit lainnya ikut kambuh seperti amandel, ambeyen serta radangnya kambuh.

Diteruskan, pada saat proses keberangkatannya juga banyak yang janggal. Kejanggalan itu menunjukan jika proses penempatannya non prosedural atau ilegal.

“Misalnya, dijanjikan kerja di Taiwan dengan gaji sebesar Rp 16 juta  perbulan, kemudian setelah berproses malah akan diterbangkan ke Oman. Jika Mengundurkan Diri (MD) bayar denda sebesar Rp40 juta. Jalur keberangkatannya tidak seperti pada umumnya. Berangkat dari Sukabumi ke Jakarta dilanjut ke Malang menggunakan kereta api, lalu dari Malang ke Kualalumpur kemudian ke Oman,” jelasnya

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ali mengancam para perekrut, sponsor dan staf syarikah akan melaporkan kepada Direkrotar Pelindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, jika tidak segera memulangkan.

“Perekrut dan sponsor memblokir whatsapp saya, beruntung staf syarikah akhirnya mau memulangkan,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan meskipun Nurul sudah dipulangkan oleh Syarikah, kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perekrut dan sponsor harus tetap diproses dan tidak dapat dinegosiasikan.

Beberapa pelanggaran hukum tersebut yaitu: Pertama. penempatan ilegal dan penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup sesuai dengan Undang Undang  No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI. Kedua. Undang Undang  No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga KUHP terkait dengan penipuan dan perampasan kemerdekaan. Keempat pelanggaran terhadap konvensi ILO & pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Baca Lainnya

Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri

20 Maret 2026 - 22:21 WIB

Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online

19 Maret 2026 - 22:24 WIB

Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja

18 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja

17 Maret 2026 - 18:55 WIB

Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86%

16 Maret 2026 - 17:56 WIB

Trending di Berita