Bandung – Genderang perang terhadap mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural resmi ditabuh! Federasi Buminu Sarbumusi Jawa Barat tidak main-main dalam melindungi pahlawan devisa yang nyaris menjadi korban perbudakan modern di negeri orang.
Ketua Pimpinan Wilayah FBuminu Sarbumusi Jabar sekaligus pengacara vokal, Dedi Junaedi SH, turun gunung mendampingi langsung 11 PMI korban sindikat penempatan ilegal untuk membuat laporan resmi di Mapolda Jawa Barat.
Hasilnya? Polisi langsung bergerak cepat mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/176/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Februari 2026.
Jeratan Pasal Berlapis: Pelaku Terancam ‘Membusuk’ di Penjara!
Tak tanggung-tanggung, penyidik Polda Jabar telah menyiapkan “peluru” hukum yang sangat mematikan. Terlapor kini dibidik dengan pasal berlapis yang akan membuat nyali pelaku penempatan non prosedural itu menciut.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima Direktorat PPA-PPO. Kami tidak akan memberi ampun. Terlapor dijerat dengan kombinasi UU KUHP Baru No. 1/2023, UU Pemberantasan TPPO (Perdagangan Orang), hingga UU Perlindungan PMI,” tegas Dedi dengan nada tinggi, Senin (15/2/2026).
Dedi menjelaskan, strategi penggunaan pasal berlapis ini adalah langkah taktis agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeruji besi.
Drama Penyelamatan di Kuala Lumpur
Kasus ini mencuat setelah drama penyelamatan dramatis pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Ke-11 calon pekerja migran ini nyaris diterbangkan secara ilegal ke Arab Saudi. Beruntung, koordinasi “kilat” antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, dan Imigrasi Malaysia berhasil mencegat mereka saat transit di Bandara Kuala Lumpur.
“Penggunaan pasal berlapis ini tujuannya satu: Fleksibilitas hukum maksimal. Apapun dalih pelakunya, hakim punya landasan kuat untuk menjatuhkan vonis terberat!” pungkas Dedi.
Kini, publik menunggu keberanian Polda Jabar untuk segera meringkus aktor intelektual di balik sindikat yang telah melecehkan aturan negara dan merugikan warga Jawa Barat ini.
Pariah (44) salah satu korban menceritakan bahwa dalam perekrutannya dia diiIming-imingi gaji sebesar Rp6 juta per bulan. Dan untuk memastikan keberangkatannya dia diberi uang fit atau uang saku sebesar Rp2 juta.
Dalam prosesnya, para korban ditampung di Cianjur untuk pengurusan dokumen: paspor, visa, medikal. Lalu diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Juanda Surabaya kemudian dilanjutkan ke Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan tujuan Arab Saudi,
Lolos dari Bandara Juanda, pada korban berhasil dicegah oleh pihak Imigrasi Malaysia yang bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan Dirjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Hal itu dilakukan karena mereka di tempatkan secara non-prosedural
Kemudian KBRI Kuala Lumpur memulangkan para korban. Penerbangan pertama 3 korban pada Kamis, tanggal 12 Februari 2026. Penerbangan kedua 8 CPMI pada Jumat, 13 Februari 2026.









