Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Kebijakan

Berangkatkan Pekerja Migran ke Timur Tengah, KP2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana

badge-check


					Berangkatkan Pekerja Migran ke Timur Tengah, KP2MI Segel PT Alfa Nusantara Perdana Perbesar

Jakarta–Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi  menghetikan sebagian kegiatan usaha Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana  (ANP) di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penyegelan dilakukan terbukti menempatkan pekerja migran ke negara yang masih berstatus dihentikan dan dilarang (moratorium).

Aksi penyegelan dipimpin langsung Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, bersama tim dari Direktorat Pelindungan.

“Setelah proses pendalaman selama beberapa bulan, kami pastikan PT Alfa Nusantara Perdana melanggar aturan dan kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan,” tegas Rinardi di lokasi (22/10/2025).

Menurut Rinardi, pelanggaran itu meliputi penempatan pekerja migran secara non-prosedural, tanpa izin resmi, dan ke wilayah Timur Tengah yang masih ditutup sejak 2015.

“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Semua berdasarkan bukti dan proses penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y, yang diberangkatkan secara ilegal. Tim KemenP2MI kemudian melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa dokumen, mewawancarai manajemen perusahaan, hingga menelusuri data ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Dari hasil investigasi, ditemukan tiga pelanggaran utama yaitu:

  1. tidak memiliki SIP2MI (Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
  2. menempatkan Pekerja Migran ke Timur Tengah yang masih dalam status moratorium.
  3. tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran yang telah ditempatkan.

“Kesempatan klarifikasi dan mediasi sudah kami berikan berkali-kali, tapi perusahaan tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rinrdi.

KemenP2MI juga memegang bukti berupa data dari KBRI yang menunjukkan visa Pekerja Migran Y diproses melalui PT ANP, serta surat pernyataan resmi dari Direktur Utama perusahaan yang mengakui adanya penempatan non-prosedural.

“Semua bukti sudah lengkap. Karena itu, keputusan administratif ini kami keluarkan dengan dasar yang kuat,” jelas Rinardi.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025.

“Langkah ini menjadi peringatan bagi semua P3MI agar tidak bermain-main dengan keselamatan dan nasib pekerja migran Indonesia,” pungkas Rinardi.

Baca Lainnya

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan

1 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Langkah Mundur Pelayanan Migran! Aspataki Semprot Kebijakan KP2MI “Satu Akun Satu User”

1 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di Berita