Menu ✖

Mode Gelap
Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah! Usai Tinjau Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong, Menteri P2MI Janjikan Shelter Negara untuk PMI Persatuan Buruh Migran Banten Kritik Perbup Serang, Dinilai Tidak Partisipatif dan Tidak Berdampak Dipulangkan Lalu Dilupakan: SAKTI Desak Pemerintah Tagih Hak Awak Kapal Migran dari Pemilik Kapal Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal? Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit

Berita

Dipulangkan Lalu Dilupakan: SAKTI Desak Pemerintah Tagih Hak Awak Kapal Migran dari Pemilik Kapal

badge-check


					Kemlu memfasilitasi kepulangan Pelaut Awak Kapal MT Honor 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di Somalia. Sumber Harnas Perbesar

Kemlu memfasilitasi kepulangan Pelaut Awak Kapal MT Honor 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di Somalia. Sumber Harnas

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pelaut Awak Kapal Migran Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante, menilai pelindungan pelaut awak kapal migran Indonesia di kapal asing masih bertumpu pada pemulangan, sementara pemenuhan hak-hak ekonomi mereka belum dipastikan pemerintah.

Ia mendesak pemerintah mengubah paradigma dari “memulangkan korban” menjadi “menyelesaikan hak korban”.

“Selama bertahun-tahun, negara lebih fokus memulangkan korban daripada memastikan hak-haknya terpenuhi. Pemulangan penting, tetapi sering kali justru menjadi akhir dari proses pelindungan, bukan awal dari upaya penegakan hak,” ujar Syofyan dalam keterangan tertulisnya (2/11/2026).

Menurut Syofyan, sejak diterbitkannya regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, menempatkan tata kelola perekrutan dan penempatan pelaut awak kapal migran di bawah Kemehub.

Sejak itu ribuan pelaut awak kapal migran Indonesia telah bekerja di berbagai kapal asing dan ikut menyumbang devisa negara. Namun, tidak sedikit di antara mereka mengalami persoalan ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, sakit saat bekerja, penelantaran di pelabuhan asing, meninggal dunia di atas kapal bahkan pelarungan jenazah ke dasar laut.

Ketika kasus semacam itu terjadi, kata Syofyan, perwakilan Indonesia di luar negeri, baik KBRI, KJRI, KDEI, cenderung berfokus pada pemulangan atau repatriasi.

Akibatnya, setelah tiba di tanah air, banyak pelaut awak kapal migran masih menghadapi persoalan normatif yang berulang dan sama.

“Gaji belum dibayar, kompensasi kecelakaan kerja belum diberikan, santunan kematian bagi keluarga belum diselesaikan. Bahkan dalam sejumlah kasus, pemilik kapal asing yang sebenarnya bertanggung jawab tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara serius,” katanya.

Syofyan mengcapture sebuah kondisi para pelaut awak kapal migran atau keluarganya terpaksa menuntut manning agency di Indonesia karena hanya itu pihak yang dapat dijangkau.

Padahal, menurutnya, manning agency hanya berperan sebagai perekrut atau perantara. Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar upah dan kompensasi sepenuhnya adalah pemilik atau operator kapal di luar negeri.

“Ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pelindungan pelaut awak kapal migran migran kita. Negara hadir untuk memulangkan pekerja, tetapi belum sepenuhnya hadir untuk memperjuangkan hak-hak ekonominya,” tegasnya.

Syofyan menilai Peratutan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, sebagai aturan pelaksana dari Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, membawa perubahan paradigma.

Regulasi itu memberi mandat yang lebih progresif kepada perwakilan Indonesia di luar negeri, tidak hanya membantu pemulangan, tetapi juga memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak pelaut awak kapal migran Indonesia.

Pendekatan itu, lanjutnya, sejalan dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang menuntut negara memastikan repatriasi sekaligus pemenuhan hak kontraktual pelaut awak kapal migran.

Pelaut yang sakit, cedera, atau terkena pemutusan hubungan kerja, tegasnya, tidak boleh asal dipulangkan tanpa pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban pemilik kapal.

Syofyan meminta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Migran dapat dijadikan momentum untuk memperkuat peran KBRI, KJRI, dan KDEI dalam mengadvokasi hak pelaut awak kapal migran kepada pemilik kapal, operator kapal, perusahaan asuransi, maupun Protection and Indemnity Club (P&I Club).

Menurut Syofyan, keberhasilan pelindungan pelaut awak kapal migran tidak semestinya diukur dari jumlah warga negara yang dipulangkan, melainkan dari jumlah hak pelaut awak kapal migran yang berhasil dipulihkan.

“Pelaut awak kapal migran yang pulang tanpa menerima gaji berbulan-bulan, tanpa kompensasi kecelakaan kerja, atau tanpa santunan kematian bagi keluarganya, sesungguhnya belum mendapatkan pelindungan yang utuh,” ujarnya.

Mewakili SAKTI, ia juga mendorong agar revisi Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang tengah dibahas mempertegas kewajiban negara memberikan bantuan hukum lintas negara kepada pelaut awak kapal migran migran.

Syofyan turut meminta dibangunnya mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI di luar negeri, Serikat Pekerja, dan organisasi internasional seperti ITF, agar setiap kasus ditangani hingga hak pelaut awak kapal migran benar-benar dibayarkan.

“Pelaut awak kapal migran Indonesia tidak hanya membutuhkan tiket pulang. Mereka membutuhkan negara yang hadir untuk memastikan setiap tetes keringat yang dicurahkan di tempat kerjanya di laut dibayar secara adil. Pelindungan yang sejati adalah memastikan mereka pulang dengan martabat, keadilan, dan pemenuhan seluruh hak yang menjadi miliknya,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kritis! Pegiat PMI Hong Kong Semprot Rombongan 8 Kementerian: ke Sini Jangan Cuma Buat Belanja Masalah!

2 November 2026 - 15:18 WIB

Usai Tinjau Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong, Menteri P2MI Janjikan Shelter Negara untuk PMI

2 November 2026 - 14:29 WIB

Persatuan Buruh Migran Banten Kritik Perbup Serang, Dinilai Tidak Partisipatif dan Tidak Berdampak

2 November 2026 - 13:39 WIB

Pemkab-Serang-Sosilasasi-Perbub-Pelindungan-PMI-Serang.jpg 2 November 2026

Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal?

31 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit

31 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita