Oman — Derita mendalam tengah menyelimuti Ade Sujana (56), warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang. Sang istri, Uun Uneti (48), kini terbaring lemah di Muskat, Oman, akibat penyakit darah tinggi atau hipertensi parah yang menyebabkan pendarahan hebat dari hidung, mulut, hingga telinganya.
Menurut Ade, nasib naas Uun kian memprihatinkan karena ia diduga menjadi korban pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural. Dampaknya, Uun tidak memiliki asuransi kesehatan dan terpaksa menanggung sendiri seluruh biaya medis di negeri orang.
Pendarahan Pertama (Satu Minggu Kemudian):
“Pada saat video call, Uun menangis meminta dipulangkan. Saat itulah saya terkejut melihat darah keluar dari hidung dan mulutnya. Uun mengaku tidak tahu pasti penyebabnya, namun katanya merasakan sakit luar biasa di bagian perut, hidung, dan telinga,” ungkapnya (17/10/2026)
Sayangnya, lanjut Ade, video call terputus usai meminta istrinya agar memohon ke majikan untuk dibawa ke rumah sakit.
Kondisi Kritis & Hilang Kesadaran:
Tiga hari pasca-kejadian tersebut, Uun kembali menghubungi Ade via video call. Kondisinya kian memburuk dengan pendarahan yang jauh lebih banyak dari hidung, mulut, serta telinganya, hingga akhirnya Uun tidak sadarkan diri di hadapan layar ponsel suaminya.
Pertolongan Darurat dari Sesama PMI Karawang
Di tengah situasi kritis tersebut, beruntung ada Nur, sesama PMI asal Jayakerta, Karawang, yang mengulurkan bantuan. Nur sempat membawa Uun ke klinik lokal untuk mendapatkan perawatan darurat.
Usai mendapat penanganan medis, kondisi Uun sempat membaik. Namun, tiga hari kemudian penyakitnya kembali kambuh. Nur mengaku tidak bisa merawat Uun secara penuh lantaran harus bekerja pada majikannya.
“Pada saat saya kerja, Uun saya tinggal sendiri di kontrakan,” ungkap Nur. Bantuan yang bisa ia berikan terbatas pada menyiapkan sarapan pagi sebelum berangkat bekerja.
Ditolak KBRI Muskat dan Kendala Biaya Pemulangan
Upaya meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Muskat juga menemui jalan buntu. Menurut informasi yang diterima keluarga, Uun sempat dibawa ke KBRI Muskat, namun ditolak lantaran tidak adanya tim medis/kesehatan di sana. Selain itu, pihak KBRI menyampaikan tidak dapat memfasilitasi pemulangan karena keterbatasan anggaran.
“Biaya pemulangan kurang lebih butuh Rp30 juta,” tutur Ade Sujana dengan nada pasrah.
Ade telah berupaya mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang hingga Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memohon bantuan pemulangan istrinya.
Uun Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pada 14 Oktober 2026, Ade Sujana memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sempat Pulang, Namun Tidak ke Rumah Suami
Sebelumnya Uun pernah bekerja di Qatar sejak tahun 2020 tanpa kendala. Namun, saat Ade video call pada pertengahan Oktober 2026, Uun mengaku tidak pulang ke rumah. Dia ditampung oleh sponsor lalu diberangkatkan lagi pada Juni 2026 ke Oman.
Saat Uun minta ingin pulang karena sakit, majikannya menolak karena masih terikat kontrak, sehingga sempat kabur dan meminta bantuan kepada sesama Pekerja Migran Indonesia.
Kini, Ade dan keluarganya sangat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan agar Uun bisa mendapatkan perawatan medis lalu dipulangkan ke Tanah Air.









