Menu

Mode Gelap
Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global Terobosan Baru! Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wa Kokom Klarifikasi: TKW Cilik itu Bernama Astri Usianya Sudah 21 Tahun Lulusan SMA Masya Allah! Warganet Heran Ada TKW Cilik Bisa Lolos Kerja ke Luar Negeri PBM Banten Apresiasi Dirtipid PPA-PPO Tangkap Aktor P3MI dan Pelaku Penempatan Ilegal ke Arab Saudi Tips Arumi Marsudi Memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Yang Baik

Berita

Terobosan Baru! Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Forum Pasti Ada Solusi Cetuskan Omnibus Law Plus Pelindungan PMI Perbesar

Forum Pasti Ada Solusi Cetuskan Omnibus Law Plus Pelindungan PMI

Kuala Lumpur — Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkenalkan pendekatan anyar dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Mengusung sebutan “Omnibus Law Plus”, konsep ini mengedepankan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berfokus pada eksekusi cepat di lapangan tanpa terjebak sekat birokrasi.

Istilah “Omnibus Law Plus” dicetuskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dalam Forum Pasti Ada Solusi yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).

Forum strategis tersebut dihadiri langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh S. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Malaysia.

Empat pilar utama yang menjadi daya dobrak konsep Omnibus Law Plus meliputi:

  • Aksi Nyata, Bukan Sekadar Prosedur Kertas

Berbeda dari Omnibus Law konvensional yang umumnya berhenti pada penyelarasan regulasi dan prosedur administratif di tingkat pusat, “Omnibus Law Plus” bertumpu pada kolaborasi aksi di lapangan. Para menteri pengampu memboyong jajarannya langsung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mendengarkan keluhan PMI dan mengeksekusi solusinya saat itu juga.

  • Penanganan Terintegrasi dan Lintas Instansi

Persoalan PMI dinilai terlalu rumit untuk diselesaikan oleh satu kementerian saja—mulai dari pendaftaran NIK/NIT, dokumen paspor, izin tinggal, pelindungan hukum, hingga akses pendidikan anak. Melalui sinergi Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemendagri, seluruh proses administrasi dipangkas agar saling terkoneksi dan berjalan cepat.

  • Prinsip “Yang Belum Legal, Dilegalkan”

Negara berkomitmen merangkul seluruh warga negara tanpa memandang status prosedural mereka. Lewat jargon Yang belum legal kita legalkan, yang belum formal kita formalkan,” pemerintah bergerak memberikan kepastian hukum. Bukti nyatanya, sekitar 1.500 WNI di Malaysia kini sedang diproses kejelasan status kewarganegaraannya melalui verifikasi data yang ketat.

  • Menyasar Akar Masalah Secara Proaktif

Pendekatan ini menuntut pemerintah tidak hanya sebagai “pemadam kebakaran” yang baru bergerak saat timbul masalah. Negara berupaya mengantisipasi serta mengurai akar persoalan sejak dini agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

Lewat terobosan ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, ingin menegaskan pesan kuat bagi seluruh pahlawan devisa: di mana pun Warga Negara Indonesia berada, negara dipastikan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang nyata.

Baca Lainnya

Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global

7 September 2026 - 14:35 WIB

Wa Kokom Klarifikasi: TKW Cilik itu Bernama Astri Usianya Sudah 21 Tahun Lulusan SMA

7 September 2026 - 10:47 WIB

Masya Allah! Warganet Heran Ada TKW Cilik Bisa Lolos Kerja ke Luar Negeri

6 September 2026 - 14:10 WIB

PBM Banten Apresiasi Dirtipid PPA-PPO Tangkap Aktor P3MI dan Pelaku Penempatan Ilegal ke Arab Saudi

5 September 2026 - 16:09 WIB

Sayang, P3MI Yang Memperbudak CPMI Berkedok PKL, Tidak Bisa Disanksi, Kenapa?

4 September 2026 - 17:52 WIB

Trending di Berita