Menu ✖

Mode Gelap
Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan Kisah Apri, Gagal Sebagai Awak Kapal Ikan Migran, Kini Sukses Bisnis Travel Pariwisata di Malang

Berita

PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran

badge-check


					PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN Perbesar

PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN

Pemalang — Pejuang Suara Pelaut (PSP) Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) resmi memperkenalkan Aplikasi IKAN, sebuah terobosan digital yang hadir untuk memperkuat perlindungan Awak Kapal Migran Indonesia di mana pun mereka berada.

Lewat satu aplikasi ini, para pelaut kini bisa memantau isi kontrak kerja, memastikan pembayaran upah sesuai janji, mengetahui hak-haknya secara lengkap, hingga menjangkau saluran pengaduan dan bantuan — semuanya cukup lewat gawai di tangan.

“Perlindungan harus dimulai dari informasi.” ujar Jeremiah, Aktivis IOJI di Pemalang (13/08/2026)

Dalam kegiatan pengenalan tersebut, peserta tidak hanya mendengar penjelasan, tetapi juga praktik langsung cara kerja aplikasi, berlatih bersama dalam kelompok, dan menyampaikan saran serta masukan.

Masukan ini akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan aplikasi sebelum digunakan secara lebih luas.

Apa Sebenarnya Aplikasi IKAN itu?

Aplikasi IKAN hadir untuk mendampingi Awak Kapal Migran beserta keluarganya dalam memahami setiap tahap proses kerja ke luar negeri. Di dalamnya tersaji informasi lengkap dan mudah dipahami, meliputi:

  • Hak-hak yang wajib didapatkan sebagai pekerja
  • Isi dan ketentuan kontrak kerja
  • Pemantauan pembayaran upah agar tidak tertunggak atau dipotong semena-mena
  • Akses cepat ke saluran pengaduan dan layanan bantuan jika terjadi pelanggaran

Kenapa Harus Ada Aplikasi IKAN?

Ketua PSP Indonesia, Muhamad Kafandi, menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini telah dimulai sejak tahun 2023. Langkah ini lahir dari keprihatinan atas tingginya risiko eksploitasi yang dialami pelaut Indonesia, terutama mereka yang bekerja di kapal berbendera Taiwan.

“Kami terus mencari solusi konkret di lapangan. Aplikasi IKAN adalah salah satu jawabannya — agar pelaut tidak lagi buta informasi dan tidak mudah dirugikan,“ ungkap Kafandi.

Ia berharap kehadiran aplikasi ini mampu menekan angka permasalahan yang dialami pelaut migran. Terutama karena IKAN dilengkapi fitur perlindungan dan akses pengaduan yang bisa digunakan kapan saja ketika hak-haknya dilanggar.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemalang, Umroni, S.H., M.H., menyambut baik kehadiran IKAN sebagai inovasi yang sangat relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Aplikasi ini dirancang tepat untuk menjawab kebutuhan pelaut atas informasi kontrak, upah, hak, hingga bantuan. Upaya digitalisasi seperti ini seharusnya memperkuat perlindungan, bukan justru menimbulkan risiko baru,“ ujarnya.

Umroni juga mengingatkan agar pengembangan aplikasi senantiasa memperhatikan keamanan data, privasi pengguna, serta kemudahan akses — agar benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Pengenalan aplikasi yang digelar hari ini pun menjadi langkah awal yang sangat berarti.

Baca Lainnya

Judy Houyai, Kegiatan Pasti Ada Solusi Bersama 8 Kementerian di Hong Kong Dinilai Edan dan Gila

22 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Antara Kerakusan Agensi, Panggung Sandiwara Sosial, dan Realitas Pahlawan Devisa

22 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ditempatkan Secara Ilegal ke Dubai, Keluarga Almarhumah Dede Nuraeni Gagal Dapatkan Santunan Rp85 Juta

21 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Sakit Parah di Kuching Malaysia, Sumiyati, PMI Asal Karawang Dipulangkan ke Pontianak Kalbar

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan

20 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Trending di Berita