Jeddah — Transformasi sosial dan ekonomi Arab Saudi di bawah payung Saudi Vision 2030 telah mengubah lanskap ketenagakerjaan di Negeri Petrodolar secara mendasar.
Paradigma yang dahulu tertutup kini bergeser menjadi transparan dan berbasis regulasi hukum yang jelas. Perubahan ini membuka kepastian informasi dan perlindungan hukum bagi pekerja migran asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Fondasi hukum ketenagakerjaan Arab Saudi (Nizam Al-Amal) kian kokoh seiring berlakunya Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) No. 40676 Tahun 2023 yang efektif sejak 3 Oktober 2024 menggantikan regulasi tahun 2013.
Seluruh pekerja migran kini dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Kerajaan No. M/51 yang secara tegas mengatur jam kerja, hak cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berstandar internasional, serta larangan diskriminasi berbasis SARA.
Penghapusan Kafalah dan Integrasi Sistem Digital Qiwa-Musaned
Langkah krusial dalam reformasi ketenagakerjaan Saudi (Labor Reform Initiative) adalah penghapusan sistem kafalah konvensional yang selama ini mengikat pekerja pada satu majikan. Perlindungan kini diperkuat melalui digitalisasi kontrak kerja di dua platform utama:
- Platform Qiwa (Sektor Formal): Memfasilitasi pekerja formal untuk berpindah majikan (naqel kafalah) serta mengurus izin keluar-masuk (exit-reentry) secara mandiri tanpa persetujuan sepihak pengguna jasa. Jika terjadi sengketa, penyelesaian ditempuh melalui Maktab Amal atau Mahkamah Amal lewat aduan di sistem Qiwa.
- Platform Musaned (Sektor Domestik): Mengatur pekerja sektor domestik dengan mengikat hak dan kewajiban majikan serta PMI dalam kontrak kerja standar. Sistem ini memantau pembayaran gaji secara langsung di bawah pengawasan MHRSD. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, mediasi dan penuntutan hak diproses resmi melalui sistem terintegrasi ini.
Peluang Pasar Domestik dan Desakan Pencabutan Moratorium
Masifnya penyerapan tenaga kerja perempuan lokal di berbagai sektor industri Arab Saudi memicu lonjakan kebutuhan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sayangnya, tingginya permintaan terhadap PMI belum diimbangi dengan akses penempatan resmi yang adaptif.
Kehadiran ekosistem digital Qiwa dan Musaned semestinya menjadi dasar evaluasi bagi Pemerintah Indonesia. Sudah saatnya pemerintah mencabut Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat perlu segera merumuskan regulasi penempatan baru yang permanen dan terstruktur, memanfaatkan jaminan regulasi bilateral yang lebih adil.
Perwakilan RI di Arab Saudi—baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah—memiliki legitimasi diplomatik yang kuat untuk mengawal perlindungan PMI secara menyeluruh, selaras dengan mandat Permenlu No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia.
Antisipasi Celah Penempatan Non-Prosedural
Keterlambatan pemerintah dalam merespons keterbukaan regulasi di Arab Saudi berisiko dimanfaatkan oleh jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tingginya permintaan majikan yang tidak diimbangi jalur resmi yang mudah memicu eksploitasi jalur non-prosedural, seperti penyalahgunaan visa ziarah maupun visa umrah multiple-entry berdurasi satu tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah . Praktik ini sangat membahayakan keselamatan dan menghilangkan hak hukum pekerja migran di kemudian hari.
Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil langkah cepat dan taktis untuk membuka kembali keran penempatan resmi yang terintegrasi secara digital, aman, dan bermartabat. Menutup mata terhadap reformasi hukum di Arab Saudi hanya akan membiarkan PMI terus berangkat melalui jalur belakang tanpa perlindungan.
Oleh: Roland Kamal (Ketua Persatuan Buruh Migran Jeddah)









