Jakarta — Ketua Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Abdi Piliang, mengkritik keras kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).
Ia menilai maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural ke Arab Saudi justru dipicu oleh tersumbatnya layanan resmi dari pihak pemerintah sendiri.
Hal tersebut disampaikannya merespons agenda Kemen P2MI pada Jumat (31/7/2026) lalu, yang mengumpulkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pemilik Enjaz dari Pemerintah Arab Saudi untuk membahas kepatuhan regulasi.
“Kesalahan dasar ada pada pemerintah. Mengapa penempatan resmi dan prosedural justru tidak dilayani oleh Kemen P2MI, khususnya untuk jabatan support worker. Karena jalur resmi ditutup, PMI terpaksa mengambil jalan pintas non-prosedural yang akhirnya merugikan mereka sendiri dan jadi beban negara penempatan,” tegas Amri, Selasa (4/8/2026).
Buka Akses Resmi, Tutup Celah Kartel Mafia
Amri menjelaskan, sesuai Pasal 2 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah seharusnya tidak memberlakukan diskriminasi dalam layanan, berdasarkan jabatan maupun negara tujuan.
Jika proses kelengkapan dokumen PMI ke Arab Saudi dibuka secara resmi melalui sistem SISKOP2MI, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat dipastikan berangkat dengan kompetensi, memiliki perlindungan hukum, serta dijamin oleh P3MI sebagai penanggung jawab sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
“Jika layanan resmi diberlakukan, maka semua data tercatat jelas di SISKOP2MI—nama perusahaannya, masa berlaku kontrak, hingga identitas majikannya. Ini jauh lebih aman dibanding membiarkan mereka berangkat secara ilegal melalui kartel-kartel mafia yang seharusnya kita berantas bersama, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen jajaran Kemen P2MI dalam mengimplementasikan aturan yang ada.
“Menteri P2MI sudah menerbitkan Permen No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh P3MI. Pertanyaannya, kenapa sampai saat ini aturan itu tidak dilaksanakan? Ada apa dengan Pak Dirjen Pelindungan PMI? Jangan seolah-olah hanya menyalahkan P3MI pemilik Enjaz. Padahal, banyak pihak non-P3MI yang juga memegang Enjaz dan melakukan penempatan ilegal dalam jumlah jauh lebih besar,” seru Amri.
Minta Presiden Evaluasi Kinerja Kemen P2MI
Atas persoalan ini, Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja jajaran pejabat di Kemen P2MI, terutama para pembantu Menteri.
Menurut Amri, cara paling efektif untuk menghentikan praktik mafia PMI adalah dengan memberikan pelayanan resmi secara terbuka, transparan, dan tanpa diskriminasi jabatan, baik untuk support worker, care taker, care giver, maupun house keeper, selama mereka memiliki sertifikat kompetensi dan asuransi perlindungan.
“Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia setelah migas. Negara harus hadir membuka layanan kelengkapan dokumen, bukan malah menutup pelayanan. Jika dalam waktu dekat pelayanan kelengkapan dokumen PMI ke Arab Saudi tidak segera dibuka, kami dari elemen gerakan rakyat pendukung dan pembela Prabowo siap turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi demi mengawal Asta Cita Presiden,” pungkas Amri.









