PBB — Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa menyoroti maraknya tren perdagangan orang yang kian mengkhawatirkan.
Sindikat kejahatan terorganisir transnasional kini mengeksploitasi ribuan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan keuangan berbasis digital (online scam) secara masif.
Memeringati Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026, PBB mengusung tema “Terperangkap di Balik Penipuan” (Trapped Behind Scams).
Tema ini menjadi pengingat tegas bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini telah berkelindan erat dengan kejahatan siber, penipuan finansial, pencucian uang, hingga korupsi lintas negara.
Terjebak Janji Manis Lowongan Kerja
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan terstruktur. Sindikat kejahatan memikat para korban dengan iklan lowongan kerja palsu yang menjanjikan karier sah berpenghasilan tinggi di luar negeri.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan impian, para korban justru disekap di dalam kompleks-kompleks scam ilegal yang terisolasi.
Di sana, mereka dipaksa meretas dan menipu publik di berbagai belahan dunia melalui berbagai skema, mulai dari romance scam (penipuan berkedok asmara) hingga investasi mata uang kripto bodong.
Di bawah pengawasan ketat 24 jam, para korban mengalami intimidasi, kekerasan fisik, ancaman, serta jeratan utang (debt bondage).
Mereka dibebani target kuota kerja yang tidak masuk akal, membuat mereka terjebak dalam siklus ketakutan tanpa jalan keluar.
Bisnis Kelam Beromzet Hingga Rp669 Triliun
Eksploitasi manusia dalam bisnis penipuan digital ini bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan kejahatan finansial skala raksasa.
Data Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara saja, operasi penipuan ini menimbulkan kerugian finansial global antara US$18 miliar (sekitar Rp325 triliun) hingga US$37 miliar (sekitar Rp669 triliun) sepanjang tahun 2023.
Sebagian besar dana jumbo ini mengalir langsung ke kantong sindikat kejahatan terorganisir yang berbasis di kawasan tersebut.
Langkah Konkret: Reformasi Hukum dan Kerjasama Lintas Batas
Menanggapi ancaman yang makin kompleks ini, Perserikatan Bangsa Bangsa terus mendampingi negara-negara di Asia Tenggara untuk memperkuat kapasitas identifikasi korban, penyelidikan, hingga penuntutan pidana terkait kejahatan paksa (forced criminality), kejahatan siber, dan pencucian uang.
“Penanganan kejahatan ini membutuhkan pendekatan baru. Korban yang dipaksa melakukan tindak pidana harus diidentifikasi dan dilindungi, bukan malah dipidana,” tegas Perserikatan Bangsa Bangsa dalam keterangannya.
PBB juga mendesak negara-negara anggota untuk memperbarui regulasi nasional guna menjangkau tindak pidana modern.
Salah satu pijakan hukum internasional terbaru adalah Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber (UN Cybercrime Convention) yang disahkan Majelis Umum PBB pada Desember 2024 lalu.
Kerangka kerja global ini dirancang untuk mempercepat berbagi bukti elektronik (e-evidence) dan memperkuat kolaborasi aparat penegak hukum antarnegara demi membongkar jaringan kriminal digital hingga ke akar-akarnya.
Melalui momentum Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026, PBB menyerukan tindakan kolektif yang lebih agresif dari seluruh pemerintah di dunia untuk melindungi para korban, memperkuat koordinasi peradilan lintas batas, serta memutus mata rantai finansial sindikat kejahatan terorganisir ini.









