Dualisme kebijakan Pemerintah Pusat, menyulitkan pengusaha dalam menjalankan usaha Perekrutan dan Penempatan Pelaut Awak Kapal Migran. Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo) mengeluhkan persoalan ini kepada Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dualisme mengakibatkan para pengusaha harus mengikuti dua arus regulasi berbeda yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, turunan dari PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Meskipun sudah ada Keputusan Mahkamah Konsitusi No. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan Pelaut Awak Kapal Migran adalah Pekerja Migran. Namun dengan adanya dua regulasi tersebut, pengusaha harus memiliki dua izin dan dua prosedur serta perbedaan administrasi dari masing-masing prosedur itu.
Pengusaha Harus Memiliki Dua Surat Izin Usaha
Dua perizinan tersebut yaitu: Surat Izin Kegaenan Awak Kapal (SIUKAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Wakil Ketua Umum Perpemindo Bidang Pengawakan Kapal, Herman Suprayogi, mengaku bahwa dualisme itu sangat berdampak bagi para pengusaha penempatan Pelaut Awak Kapal Migran.
“Jadi apa yang harus kami lakukan, mana yang harus kami patuhi. Ketika salah satu yang kami laksanakan, maka dianggap melanggar oleh yang lain. Sehingga menimbulkan adanya kerancuan dan keraguan saat kami melakukan kegiatan usaha penempatan Pelaut Awak Kapal Migran,” ujarnya pada Minggu, 28 Juni 2026.
Satu Mobil Dua Setir
Menurut Herman, dualisme itu menunjukkan adanya ketidakpatuhan kementerian dalam menjalankan regulasi dan hukum. Sehingga institusi negara tidak menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakatnya.
“Ibaratnya seperti satu kendaraan dengan dua setir. Lah itu kan tentu menakutkan bagi kami sebagai pengusaha dan bahkan bagi para Pelaut Awak Kapal Migran pun seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu para pengusaha ingin Pemerintah Pusat memastikan regulasi mana yang dipakai. Sehingga ketika ada persoalan, jelas, pihak mana yang nanti akan menyelesaikan, memediasi dan menjadi regulator.
Tidak Ada Dualisme Jika Patuh Asas
Lebih lanjut, secara pribadi Herman mengaku tidak ada dualisme jika institusi negara atau kementerian, memiliki kepatuhan dan tidak mengingkari regulasi yang ada.
“Kami tidak akan melakukan keberpihakan, tidak. Tapi kami hanya ingin penegakan regulasi yang pasti. Kami tidak akan mendiskreditkan mana sih regulasi yang akan dipakai, walaupun sebenarnya regulasi yang ideal sudah jelas,” tegasnya
Herman juga menegaskan jika para pengusaha tidak ingin terlibat dalam penentuan regulasi mana yang akan diberlakukan. Karena itu adalah domain pemerintah. Pengusaha akan mengikuti saja apa yang menjadi keputusan pemerintah.
“Kami sebenarnya hanya ingin ada kepastian saja bagi kami,” tegasnya lagi.
Pengusaha Dijadikan ATM Oknum
Dampak dualisme yang paling menakutkan bagi para pengusaha penempatan Pelaut Awak Kapal Migran adalah adanya peluang bagi oknum Aparat Penegak Hukum, “memanfaatkan” celah hukum karena adanya dua regulasi itu.
Sementara itu menurut Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante, mengatakan bahwa di negeri ini dualisme bukan hanya dalam bentuk regulasi saja, akan tetapi ada juga dalam bentuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 78104 dan 78102.
Menurut Syofyan, kode ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, dan penempatan tenaga kerja, serta perlindungan khusus untuk awak kapal niaga migran dan kapal perikanan migran. KBLI ini mencakup:
- Pendaftaran & Seleksi: Usaha yang melakukan pendataan pencari kerja dan menyeleksi kandidat untuk posisi di kapal.
- Penempatan: Menyalurkan awak kapal sesuai dengan permintaan atau perjanjian kerja.
- Perlindungan: Memfasilitasi hak-hak perlindungan kerja bagi para awak kapal.
“Seharusnya adalah KBLI No. 78102, yang cakupannya yaitu: Proses Perekrutan: Meliputi penyampaian informasi lowongan kerja internasional, pencarian personel, pendaftaran, hingga penyeleksian calon tenaga kerja. Penempatan: Mengurus keberangkatan dan penyaluran pekerja ke pemberi kerja di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja resmi. Perlindungan Pekerja: Memfasilitasi jaminan hak-hak serta perlindungan hukum bagi PMI selama bekerja di negara tujuan,” pungkasnya.









