Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatulloh SH, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan agar semua Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency yang memiliki Surat Izin Keagenan Awak Kapal (SIUKAK), harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Mekanisme deposito bertujuan untuk melindungi seluruh Pelaut Awak Kapal baik niaga maupun perikanan yang telah ditempatkannya ke luar negeri.
“Sehingga dengan adanya deposito ini, ada jaminan pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Perikanan Dan Niaga mendapatkan hak-haknya, misalnya ketika gagal berangkat, tidak digaji atau mengalami permasalahan di tempat kerjanya,” ujarnya di Jakarta, pada 25 April 2026.
Berdasarkan pengalamannya, ketika perusahaan Keagenan Awak Kapal mengalami masalah, solusi pemerintah hanya memberikan sanksi secara bertahap melalui surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, atau sanksi pencabutan izin secara langsung.
“Kelemahannya, pemberlakuan sanksi seperti ini tidak memberikan solusi terhadap pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Migran,” kritiknya.
Sebenarnya, lanjut Rahmat, pasal 95 huruf (d) Permenhub No. 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan ini sudah mengatur adanya persyaratan seperti deposito bagi perusahaan Keagenan Awak Kapal yaitu Bukti Jaminan Keuangan (Financial Security) sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim/Maritime Labour Convention (MLC).
“Tetapi ini agak berbeda dengan deposito, ini hanya semacam surat keterangan punya duit saja, dan peruntukannya hanya untuk pemulangan awak kapal,” jelasnya.
Oleh karena itu, pasal 95 huruf (d) ini diubah menjadi deposito yang membuktikan kepemilikan uang, bukan semacam surat keterangan memiliki uang.
“Atau uangnnya didepositokan, lalu perusahaan menerbitkan surat jaminan keuangan yang disahkan oleh notaris,” usulnya.
Berdasarkan pengalaman Serikat Buruh Perikanan Indonesia, dalam pengajuan pembekuan perusahaan keagenan awak kapal, hanya puas diatas kertas, sementara hak pelaut awak kapal tidak terpenuhi.
Pengalaman SBPI
Pada Juni 2025, SBPI membuat surat pengaduan dengan nomor 29/Pengaduan/DPP-SBPI/VI dan 30/Pengaduan/DPP-SBPI/VI, perihal permohonan untuk dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan PT. Djangkar Samudra Indonesia
Lalu pada Oktober 2025 Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan membekukan izin usahanya sesuai surat keputusan nomor UM.006/30/10/DK/2025
Dengan alasan, PT Djangkar Samudra Indonesia tidak memenuhi kewajibannya terhadap awak kapal serta tidak mengindahkan Surat Peringatan Ke-1, Surat Peringatan Ke-2, Surat Peringatan Ke-3, maupun Surat Pembekuan, maka dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Keabsahan SIUKAK.
Salah seorang Pelaut Awak Kapal Perikanan Migran korban PT Djangkar Samudera Indonesia, Yusup Prasetia, mengaku kecewa dengan solusi pencabutan izin usaha tanpa pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Migran terlebih dahulu.









