Menu

Mode Gelap
LBH Mastarakat: Asih, Terjerat Mafia Perdagangan Orang dan Narkoba Asih, Terpidana Mati Di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia Wabup Serang Najib Hamas, Takziah Alm Siti Muijah yang Meninggal di Arab Saudi Di Istana Presiden Korsel. Prabowo Bangga Sama Sugianto ABK Migran Indramayu Jenazah PMI Asal Purwadadi Lebakwangi Serang Siti Muijah Dipulangkan dari Arab Saudi Miliana PMI Tangerang Lompat dari Lantai Dua Demi Kabur dari Penyekapan di Jeddah

Berita

LBH Mastarakat: Asih, Terjerat Mafia Perdagangan Orang dan Narkoba

badge-check


					Catatan LBH Masyarakat Perbesar

Catatan LBH Masyarakat

Pekerja Migran Indonesia yang pernah menjadi narapidana hukuman mati berhasil kembali ke tanah air: Sebuah preseden bagi indonesia dan malaysia untuk meningkatkan pengakuan terhadap praktik perdagangan manusia dalam menangani peredaran narkotika transnasional

Kamis, 2 April 2026,  seorang perempuan berumur 66 tahun, mantan terpidana mati asal Indonesia bernama Asih (secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni) telah keluar dari penjara Malaysia dan pulang ke Indonesia.

Proses ini menunjukkan secercah harapan bagi terpidana mati Indonesia di negara lain yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Perjalanan kasus Asih dimulai pada tahun 2011 ketika ia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi perawat lansia di Malaysia oleh seorang bernama Duwi.

Duwi menjanjikan dengan iming-iming gaji besar serta jaminan seluruh biaya akomodasi dan dokumen-dokumen keberangkatan diurus oleh Duwi. Nyatanya, Duwi justru memalsukan namanya Asih menjadi Ani Anggraeni.

Alasannya seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan identitas asli–modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat penempatan ilegal dan perdagangan manusia untuk mengelabui pihak imigrasi.

Asih yang baru pertama kali ke luar negeri akhirnya percaya dengan Duwi.

Sesampainya di Malaysia, Duwi tidak memberikan pekerjaan yang dijanjikan, malah menyuruh Asih pergi mengambil koper di Vietnam dan memberikannya kepada saudara Duwi yang tinggal di Pulau Pinang, Malaysia.

Terdampar di negara asing tanpa bantuan siapapun, dengan terpaksa Asih menuruti perintah Duwi.

Tanggal 21 Juni 2011, Asih tiba di Bandara Penang dari Vietnam di mana Petugas Bandara menangkapnya karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.865,2 gram di dalam koper yang dibawanya.

Singkatnya, Pengadilan Malaysia Kemudian menjatuhkan vonis pidana mati menggunakan Pasal 39 B huruf (1) dan (a) Undang-Undang Narkotika Tahun 1952 yang tentang Peredaran Narkotika.

Asih  telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tahun 2011 sebelum mendapatkan pengampunan dari Yang Mulia Gubernur Malaysia.

Sebelumnya, ia telah lepas dari pidana mati setelah pemerintah Malaysia menghapus pidana mati wajib (mandatory death penalty), memberikan hak kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk mengajukan peninjauan kembali (resentencing) atas hukuman mereka.

Mahkamah Persekutuan Putrajaya mengabulkan permohonan resentencing Asih pada tanggal 29 Mei 2024, mengubah hukumannya dari pidana mati ke pidana seumur hidup, menjalani 30 (tiga puluh) tahun penjara.

Sekalipun lolos dari pidana mati, Asih  masih harus menjalani sisa hukuman penjara hingga Juni 2031.

Kasus ini ditemukan oleh sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama HAYAT yang rutin melakukan kunjungan ke penjara.

Sejak tahun 2024, ketika kasus ini ditemukan, HAYAT berkoordinasi dengan LBH Masyarakat (LBHM) yang berdomisili di Jakarta, untuk bersama-sama mendampingi kasus ini dan menghubungi keluarga Asih.

Pada tanggal 17 September 2025, kami membantu Asih mengajukan grasi ke Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, disertai dengan surat dukungan keluarga Asih di Indonesia. Tidak berselang lama, tanggal 19 Maret 2026, Asih mendapatkan grasi dari Yang Muliah Gubernur Penang.

Kasus Asih menunjukkan kerentanan perempuan miskin dalam perdagangan gelap narkotika. Meskipun keterlibatan mereka kerap dilandasi oleh manipulasi, penipuan, dan relasi kuasa, kurir narkotika perempuan harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional.

Apa yang dialami oleh Asih dan banyak perempuan lainnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena mereka direkrut dan dikirim menggunakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, yakni membawa narkotika.

Sayangnya, belum ada integrasi isu perdagangan orang dalam kasus narkotika di Indonesia, Malaysia dan negara-negara lainnya, sehingga mereka tidak diakui sebagai korban.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Hayat, ada 8 (delapan) WNI perempuan lainnya yang masih menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus yang serupa dengan Asih.

Mereka telah mendapatkan perubahan hukuman dari pidana mati ke pidana seumur hidup. Pada segi kasus, keterlibatan mereka pada kejahatan narkotika memiliki kesamaan modus operandi dengan Asih.

Mereka rata-rata berasal dari keluarga miskin, kemudian direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan/atau dipacari, lalu dipaksa membawa tas atau koper yang sudah diisi narkotika tanpa sepengetahuannya yang pada akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika dan divonis mati.

Kerentanan ini berlipat ganda ketika mereka harus menghadapi peradilan dan penghukuman di yurisdiksi luar Indonesia. Mereka kadang harus menemui kesulitan bahasa, berada jauh dari keluarga dan teman di Indonesia, serta harus hidup di penjara tanpa bantuan finansial yang memadai.

Selama di penjara, Asih mendapatkan diagnosis kanker rahim dan harus menjalani perawatan intensif di luar penjara.

LBHM dan Hayat mengapresiasi pemberian grasi oleh Tuan Yang Terutama Negeri Pulau Pinang, Malaysia, yang mengoreksi penghukuman tidak adil yang diterima oleh Asih.

Selain itu, kami juga menghargai kerja Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia yang dengan sigap mengurus dokumen identitas Asih sehingga memampukan Asih untuk bisa cepat pulang ke Indonesia.

Di sisi lain, LBHM dan Hayat juga menyerukan dua pemerintah yang saling bertetangga ini, pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia, untuk menjadikan kasus Asih sebagai preseden dan bahan pembelajaran bagi kasus-kasus perdagangan narkotika lainnya yang serupa.

Kami mendorong dilakukannya pengubahan hukuman dan repatriasi tahanan dari kedua negara, terutama bagi mereka yang dihukum karena kasus perdagangan narkotika yang akibat kerentanannya membuat mereka harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional.

Kerja sama dalam bidang pemberian hak tahanan dan narapidana ini akan menunjukkan komitmen kedua negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan semangat untuk melakukan abolisi hukuman mati yang berarti di negaranya.

Baca Lainnya

Asih, Terpidana Mati Di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

3 April 2026 - 11:27 WIB

Wabup Serang Najib Hamas, Takziah Alm Siti Muijah yang Meninggal di Arab Saudi

2 April 2026 - 20:58 WIB

Di Istana Presiden Korsel. Prabowo Bangga Sama Sugianto ABK Migran Indramayu

2 April 2026 - 16:05 WIB

Miliana PMI Tangerang Lompat dari Lantai Dua Demi Kabur dari Penyekapan di Jeddah

2 April 2026 - 12:01 WIB

Polres Nunukan Tangkap Pelaku Penempatan Ilegal ke Malaysia

1 April 2026 - 15:20 WIB

Trending di Berita