Menu

Mode Gelap
PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo Imam Syafi’i Soroti Implementasi CBA dalam Praktik Keagenan Awak Kapal Sinden Sintren Subang, Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan China Tohana, Tolak Tegas Praktik Jual Beli Job Order Pelaut Migran ke Korea Selatan Syofyan: Kemenhub Salah Arah. Pelaut Awak Kapal Dipaksa Masuk Rezim Pelayaran

Berita

KP2MI Sanksi PT Panca Banyu Aji Sakti & Global Devisa Nusantara

badge-check


					Kemen P2MI Sanksi PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. Perbesar

Kemen P2MI Sanksi PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara.

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh aktivitas penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa sanksi terhadap PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026.

“Sanksi ini adalah penghentian sementara baik untuk sebagian maupun seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama tiga bulan terhitung sejak 5 Maret 2026,” kata Rinardi dalam acara penyegelan perusahaan tersebut di Jakarta pada hari Selasa (10/3/2026).

Rinardi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan termasuk tidak menjalankan seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui instansi ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah, serta tidak memasukkan CPMI ke dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, dan menempatkan CPMI di negara yang telah ditutup untuk penempatan.

Ia juga menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pemeriksaan mendalam selama sembilan bulan setelah menerima laporan mengenai dugaan penempatan yang tidak mengikuti prosedur pada tiga pekerja migran.

Ketiga pekerja migran tersebut berasal dari Kalimantan Selatan, Cirebon, dan Indramayu.

Dalam proses penyidikan, KP2MI memanggil Direktur Utama perusahaan untuk memberikan klarifikasi sebanyak tiga kali, memverifikasi data visa kerja melalui sistem Enjaz, dan mengumpulkan informasi dari pekerja migran serta pihak lain.

“Jadi kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Keputusan dibuat setelah hasil penyelidikan diperoleh,” jelasnya.

Berdasarkan temuan pemeriksaan, KP2MI menemukan beberapa bukti, termasuk data visa kerja dalam sistem Enjaz, surat kuasa dari Direktur Utama kepada seseorang yang berinisial S, serta berita acara klarifikasi dari Direktur Utama perusahaan.

Selama periode sanksi berlangsung, PT Panca Banyu Aji Sakti tidak diizinkan untuk melakukan seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia di seluruh daerah dan juga tidak diperbolehkan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menyetujui perjanjian penempatan.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyerahkan daftar pekerja migran yang telah ditempatkan di kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra bisnis, menyusun surat pernyataan tanggung jawab terhadap pekerja migran yang telah didelegasikan, serta merencanakan tindakan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal.

Selain itu, Dirjen Rinardi menambahkan, KP2MI juga memberikan sanksi administratif kepada PT Global Devisa Nusantara melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 11 Tahun 2026.

Namun, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki alamat fisik yang terdaftar.

PT Global Devisa Nusantara telah melanggar aturan karena menempatkan CPMI di negara yang saat ini sedang berlaku moratorium penempatan.

Rinardi menegaskan bahwa jika kedua perusahaan tidak menunaikan kewajiban yang ditentukan selama periode sanksi tiga bulan, maka KP2MI dapat menjatuhkan sanksi lebih lanjut berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). (Humas/MIT)

Baca Lainnya

PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten

30 April 2026 - 17:26 WIB

PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo

30 April 2026 - 12:33 WIB

Imam Syafi’i Soroti Implementasi CBA dalam Praktik Keagenan Awak Kapal

29 April 2026 - 11:37 WIB

Sinden Sintren Subang, Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan China

28 April 2026 - 18:01 WIB

Tohana, Tolak Tegas Praktik Jual Beli Job Order Pelaut Migran ke Korea Selatan

27 April 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita