Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hukum Nur Watirih Bt Masmud Sarta. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, tersebut meninggal dunia akibat menjadi korban kejahatan di Riyadh, Arab Saudi.
Pemerintah menjamin seluruh proses hukum berjalan transparan dan hak-hak almarhumah beserta keluarganya terpenuhi sepenuhnya.
Langkah Tegas Pemerintah Melalui KBRI Riyadh
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah mengambil langkah cepat.
“Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam. Kami terus mengawasi proses hukum dan memastikan pemenuhan hak almarhumah melalui koordinasi intensif dengan KBRI Riyadh dan keluarga di Indonesia,” ujar Rinardi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Hasil Otopsi Pastikan Adanya Tindakan Kekerasan
Berdasarkan laporan hasil otopsi dari KBRI Riyadh, penyebab kematian Nur Watirih akibat tindakan kekerasan. Saat ini, pemerintah setempat telah menangkap dan memasukkan pelaku ke Penjara Wanita Al-Malaz, Riyadh.
Untuk memastikan keadilan, KBRI Riyadh telah menunjuk pengacara guna mendampingi seluruh proses peradilan.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga,” tambah Rinardi.
Proses Pemakaman dan Hak Khusus (Qisas)
Sesuai kesepakatan dan persetujuan keluarga, pemerintah telah memakamkan jenazah Almarhumah di Arab Saudi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah juga telah meminta keluarga untuk menyiapkan surat pernyataan terkait tuntutan hak khusus atau qisas. Dokumen ini diperlukan jika keluarga memutuskan untuk menempuh langkah hukum tersebut terhadap pelaku sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Pendampingan Keluarga di Indramayu
Kementerian P2MI melalui BP3MI Jawa Barat proaktif memberikan pendampingan kepada keluarga Almarhumah. Pendampingan ini meliputi dukungan moril serta bantuan administrasi dokumen untuk memperkuat proses hukumnya.
Usut Tuntas Indikasi Keberangkatan Unprosedural
Kementerian P2MI kini tengah menyelidiki jalur keberangkatan Nur Watirih yang terindikasi tidak resmi (unprosedural).
“Kami sedang melacak pihak yang memberangkatkan almarhumah. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan memprosesnya secara hukum,” tegas Rinardi.
Imbauan Gunakan Jalur Resmi Melalui SISKOP2MI
Menutup pernyataannya, Rinardi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri secara resmi atau prosedural.
Kemen P2MI menyarankan agar masyarakat mengecek lowongan kerja atau job order melalui SISKOP2MI, untuk menjamin perlindungan maksimal bagi PMI.









