Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Komnas Perempuan Akan Bedah Concluding Observations PMI

badge-check


					Sondang Komnas Perempuan Perbesar

Sondang Komnas Perempuan

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan menggelar forum konsultasi strategis.  Kegiatan ini akan mengundang 26 organisasi masyarakat sipil (CSO) secara daring, pada Jumat (13/3/2026).

Fokus pertemuan ini membedah Concluding Observations (CO) atau catatan kesimpulan dari Komite PBB untuk Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Ketua Subkomisi Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Seini, 09 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini menyikapi terbitnya rekomendasi resmi dari Komite CMW atas Laporan Periodik ke-II oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2025.

“Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Komnas Perempuan memandang perlu adanya sinergi kuat untuk memastikan rekomendasi internasional tersebut dapat terimplementasi secara nasional,” ujarnya.

Memetakan Isu Strategis dan Prioritas Nasional

Dalam forum ini, Komnas Perempuan bersama para aktivis dan pendamping Pekerja Migran Indonesia mengkaji poin-poin krusial dalam dokumen CO. Tujuannya adalah memetakan isu-isu prioritas, terutama yang berdampak langsung pada kerentanan: kekerasan dan diskriminasi perempuan Pekerja Migran Indonesia.

Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa dokumen CO tersebut merupakan instrumen penting untuk menilai capaian sekaligus mengidentifikasi tantangan struktural yang terjadi.

“Dokumen CO ini bukan sekadar catatan teknis, melainkan kompas bagi kita untuk melihat sejauh mana pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan pekerja migran telah berjalan. Kita perlu menelaah secara mendalam guna memetakan isu strategis yang memerlukan tindak lanjut segera. Terutama yang relevan dengan mandat perlindungan hak asasi perempuan,” jelasnya.

Sinergi untuk Advokasi Kebijakan

Selain melakukan pemetaan, konsultasi ini bertujuan melahirkan rekomendasi kolaboratif yang akan disodorkan kepada pemerintah. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil, koalisi pekerja migran, dan kelompok perempuan penyintas menjadi kunci agar langkah tindak lanjut yang diambil berbasis pada bukti lapangan dan pengalaman nyata.

Sondang menambahkan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan secara partisipatif.

“Sinergi antara Komnas Perempuan dan masyarakat sipil sangat krusial dalam merumuskan analisis bersama. Kami ingin memastikan bahwa usulan rekomendasi lanjutan kepada Pemerintah benar-benar selaras dengan kewajiban negara dalam pelaksanaan konvensi internasional,” pungkasnya.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi penguatan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja migran, penyelarasan kebijakan nasional, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja dan anggota keluarganya.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita