Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Langkah Maju Lindungi Kelompok Rentan: Yayasan Sakura Finalisasi Panduan TPPO Inklusif Disabilitas

badge-check


					Suarni Daeng Caya Direktur Yayasan Sakura Perbesar

Suarni Daeng Caya Direktur Yayasan Sakura

Jakarta – Kabar baik bagi upaya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Yayasan Sakura, bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), sukses menyelenggarakan pertemuan validasi untuk menyempurnakan Draft Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Selasa (18/2/2026).

Langkah ini diambil untuk menutup celah hukum dan prosedur yang selama ini sering kali mengabaikan keberadaan penyandang disabilitas dalam kasus-kasus perdagangan manusia.

Mengisi Kekosongan yang Terabaikan

Direktur Yayasan Sakura, Suarni Daeng Caya, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme para peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Bertempat di Pusdiklat Pengembangan Profesi Kementerian Sosial, Jakarta Selatan, draf panduan ini mendapat skor tinggi dari para ahli.

“Alhamdulillah, para peserta memberikan penilaian bahwa draf ini mencapai skor 80 hingga 95. Masukan yang diberikan sangat membangun demi kesempurnaan panduan ini,” ujar Suarni.

Ia menggarisbawahi bahwa selama ini, pedoman-pedoman TPPO yang sudah ada sering kali “bisu” terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

“Peserta menyampaikan bahwa pada pedoman sebelumnya, hampir tidak ada satu kata pun yang menjangkau atau menyebutkan perlindungan khusus bagi korban disabilitas,” tambahnya.

Bedah Tematik: Dari Pencegahan hingga Penegakan Hukum

Dalam proses validasi yang berlangsung intensif tersebut, peserta dibagi ke dalam enam kelompok kerja berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka untuk membedah poin-poin krusial:

  1. Inklusi Disabilitas: Menghapus hambatan layanan dan mitigasi risiko TPPO.
  2. Pencegahan: Strategi preventif yang aksesibel bagi semua ragam disabilitas.
  3. Penanganan: Standar pelayanan korban yang inklusif.
  4. Penegakan Hukum: Memastikan proses hukum berpihak pada hak-hak disabilitas.
  5. Perlindungan Khusus: Penanganan ekstra bagi korban TPPO dengan disabilitas.
  6. Sistem Data: Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pendataan yang terintegrasi.

Menuju Panduan yang Sempurna

Suarni memastikan bahwa seluruh kritik dan saran yang masuk akan segera diakomodasi oleh tim penulis. Mengingat urgensi dokumen ini, Yayasan Sakura masih membuka ruang bagi masukan lanjutan dalam waktu terbatas sebelum panduan ini resmi diterbitkan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh peserta dan organisasi pendukung. Panduan ini diharapkan menjadi pelengkap yang krusial bagi kebijakan yang sudah ada, sehingga tidak ada lagi korban yang tertinggal dalam mendapatkan keadilan,” tutup Suarni.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita