Jakarta-Yayasan Sakura bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas akan menggelar Pertemuan Validasi Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Inklusi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pusdiklat Pengembangan Profesi Kementerian Sosial, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Yayasan Sakura Indonesia Al Jamaaan, Suarni Daeng Caya, melalui rilisnya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Suarni, kegiatan ini menyikapi situasi internasional dan nasional yang terjadi saat ini. Berdasarkan data World Health Organization, terdapat 1,3 miliar penyandang disabilitas di dunia, dengan lebih dari 700 juta berada di kawasan Asia dan Pasifik. Kelompok ini kerap menghadapi tingkat kemiskinan lebih tinggi serta hambatan besar dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, hingga keadilan.
“Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan penyandang disabilitas terhadap tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi,” ujarnya
Diteruskan, berdasarkan studi ASEAN-ACT menegaskan bahwa interaksi antara disabilitas dan perdagangan orang masih menjadi area yang terabaikan dalam hukum, kebijakan, dan praktik internasional.
“Panduan yang kini disusun hadir untuk menutup kesenjangan tersebut, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya prinsip ‘tidak ada seorangpun tertinggal’ atau no one left behind,” katanya
Lebih lanjut, Suarni menjelaskan jika pertemuan validasi ini bertujuan untuk: Pertama, untuk mempresentasikan dan mendiskusikan draft Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang Inklusi Disabilitas. Kedua, untuk mengumpulkan masukan dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi terbuka.
Suarni menekankan bahwa perdagangan orang dalam bentuk apa pun adalah kejahatan serius yang harus dilawan dan melanggar martabat manusia.
“Panduan ini bukan hanya dokumen teknis, tetapi komitmen moral dan hukum untuk memastikan penyandang disabilitas tidak lagi dikesampingkan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” ujarnya.
Suarni berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang memperkuat panduan agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah, lembaga layanan, dan organisasi masyarakat sipil.
“Dengan demikian, perlindungan terhadap penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dapat semakin nyata, sejalan dengan mandat hukum nasional, regional, dan internasional,” pungkasnya









