Pernyataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah finish kontrak 2 sampai 3 tahun harus pulang, menuai protes. Menurut aktivis Contrinx, pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin pada 24 Desember 2025 lalu dinilai tidak rasional dan meresahkan.
“Harap diperhatikan pembatasan ijin tinggal dan harus pulang ke negara asal untuk mengulang proses dari awal bukan solusi bapak, Seharusnya KP2MI mengevaluasi job market demand dahulu baru mengambil keputusan dan membuat pernyataan publik agar tidak selalu meresahkan,” protes Contrinx pada Jumat, 26 Desember 2025.
Lebih dari itu dia juga memohon dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar semua kebijakan tentang PMI melibatkannya, dalam hal apapun baik pelatihan dan juga lapangannya.
“Kami siap menyumbang ide dan solusi agar tercipta PMI yang berintegritas serta berskill jelas,” pintanya.
Menurut Contrinx, mengharuskan PMI pulang dalam 3 tahun, bukanlah merupakan solusi. Jika ternyata direcycle ulang diberangkatkan kembali. Karena tujuan negara adalah menyejahterakan rakyat. Harusnya bekali mereka dengan mentalitas spiritual jelas dan kuatkan jiwanya, bangun ekonomi dan usaha PMI Purna di bawah acuan yang tepat.
“Bukan dengan mengulang proses yang sama dan disuruh kembali ke PJTKI atau P3PMI untuk kembali menjadi PMI kompeten,” terangnya.
Contrinx menduga, kebijakan menteri tersebut ada kaitannya dengan masa berlaku sertifikat uji kompetensi yang hanya berlaku 3 tahun saja. Sehingga KP2MI menginginkan pembatasan bagi PMI untuk bekerja di luar negeri
“Mohon stop dahulu membuat statemen publik yang tanpa dasar agar tidak gaduh semuanya,” tegasnya.
Protes senada disampaikan oleh aktivis Fera Nuraini. Menurutnya, biaya kerja ke luar negeri itu mahal, ke Korea Selatan, ke Jepang, ke Taiwan butuh puluhan bahkan hingga ratusan juta.
“Yang PRT juga perjuangan belajar bahasa nggak gampang. Enak banget ngomong 3 tahun saja suruh pulang. Blas ora balik modal (pasti tidak balik modal),” tegasnya.
“Jenengan penak, tinggal ngomong wae enek sing mbayar, la aku ngoceh neng FB iki dibayar wae urung, sampek hape lemot ki ra oleh ganti,” lanjutnya dalam bahasa jawa timuran yang berarti, kamu sih enak, ngomong saja ada yang membayar. Sementara saya ngoceh di facebook saja belum dibayar, hingga ponsel lemot belum ada gantinya.
Menurutnya, sekontrak 3 tahun itu seperti orang makan sate. Tusuknya dibuang tapi tidak membuatnya kenyang. Hanya untuk bertahan beberapa saat saja.
“Bikin aturan hambok sing jelas saja gitu lo,” pungkasnya yang berarti membuat aturan itu yang jelas-jelas saja.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2ΜΙ) Mukhtarudin mengatakan bahwa PMI yang disalurkan pemerintah harus kembali ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.
“Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air,” ujar Mukhtarudin di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).








