Jakarta – Wakil Presiden Bidang Perempuan, PRT dan Buruh Migran Partai Buruh, Jumisih, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kebakaran di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025 lalu. Tragedi ini merenggut nyawa termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan tinggal di kawasan tersebut.
“Berdasarkan data KJRI Hong Kong, estimasi WNI/PMI terdampak kebakaran mencapai 140 orang. 88 orang terkonfirmasi selamat, 42 orang belum ditemukan, 9 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 1 orang masih dirawat,” ujarnya pada 3 Desember 2025.
Menurut Jumisih, peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat bagi semua pengembang atau developer agar memprioritaskan keselamatan penghuni apartemen termasuk pekerja migran di atas pertimbangan bisnis semata.
Jumisih menegaskan bahwa PMI adalah pahlawan keluarga yang menopang kehidupan orang tua, anak, dan saudara di tanah air. Kiriman uangnya atau remitansinya menggerakkan roda ekonomi dan pendidikan di desanya dan bahkan menyumbang devisa (alat transaksi internasional) bagi negaranya.
“Pengorbanan mereka adalah bentuk keberanian dan cinta yang tak ternilai,” ujarnya seraya mengatakan bahwa Partai Buruh menyampaikan solidaritas penuh kepada pekerja migran dan seluruh keluarganya yang menjadi korban, baik yang kehilangan anggota keluarga maupun yang terdampak secara fisik dan psikologis.
Jumisih juga mengapresiasi kecepatan Pemerintah Hong Kong dalam menyiapkan anggaran bantuan sebesar HK$20 ribu atau setara Rp40 jutaan per pekerja migran yang menjadi korban kebakaran.
“Kebijakan Pemerintah Hong Kong menunjukkan perhatian serius terhadap pekerja migran terdampak. Namun demikian, Partai Buruh menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar bantuan tersebut disalurkan secara utuh kepada keluarga PMI tanpa potongan atau penyimpangan,” tegasnya.
Diteruskan, atas nama Partai Buruh dirinya berharap agar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) harus mengawal penuh seluruh hak PMI korban kebakaran dan hak keluarganya yaitu: mendapatkan kepastian informasi meninggalnya, informasi penyebabnya meninggalnya, pemulangan jenazahnya, pemenuhan hak gaji, melindungi harta benda pribadinya, memastikan bantuan dari Pemerintah Hong Kong dapat diterima oleh ahli warisnya, pemenuhan Jaminan Kematian program BPJS PMI dan mengurus pemakamannya.
“Partai Buruh menginginkan agar tidak ada pungli terselubung misalnya pembayaran tes DNA sampai Rp8 juta, seluruh proses administratif, mulai dari verifikasi, klaim santunan, hingga repatriasi, dipermudah, dipercepat, dan bebas pungutan,” pungkasnya.








