Menu

Mode Gelap
Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI yang Baru Seumur Jagung Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa dan Pembunuh Anak Pekerja Migran Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan

Berita

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI yang Baru Seumur Jagung

badge-check


					Tiga asosiasi P3MI: Perisai, Himsataki dan Perpemindo di Lobby Kemen P2MI Perbesar

Tiga asosiasi P3MI: Perisai, Himsataki dan Perpemindo di Lobby Kemen P2MI

Jakarta, 3 Juni 2026 – Tiga asosiasi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yakni Perpemindo, Himsataki, dan Perisai, secara bersama-sama mengajukan usulan penyempurnaan terhadap dua peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 2 Tahun 2026 dan Permen No. 4 Tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pelindungan KP2MI beserta beberapa direktur di kantornya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Permen No. 2/2026 Mengatur Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan. Aturan ini baru diundangkan sejak 5 Maret 2026 atau baru berusia 2 bulan 29 hari.

Sementara itu, Permen No. 4/2026 mengatur tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha, dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, Atau Prinsipal, Serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia.

Permen ini baru saja disahkan pada 24 April 2026, atau sekitar 1 bulan 9 hari yang lalu.

Menurut tiga asosiasi tersebut, langkah strategis ini diambil mengingat kedua aturan tersebut dinilai masih memiliki celah dan kendala teknis dalam penerapannya di lapangan.

Meskipun tergolong baru, para ketiga asosiasi masih melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan isi peraturan tersebut agar lebih efektif dan melindungi kepentingan semua pihak.

Batasan Jabatan dan Pengawasan LPK Menjadi Sorotan Utama

Juru Bicara Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priyadi, menegaskan bahwa salah satu poin krusial yang perlu diusulkan adalah Skema Penempatan Perseorangan.

Menurut aturan saat ini, penempatan perseorangan diperbolehkan untuk golongan atau level Jabatan Kerja 1 sampai 8. Namun, untuk jabatan level 9—yang dikategorikan sebagai kerja kasar atau jabatan paling rendah berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI)—seharusnya tidak masuk dalam skema ini.

“Kami usulkan agar skema perseorangan benar-benar diperuntukkan bagi pekerja profesional, bukan pekerja di level 9 seperti yang diatur pada Permenaker No. 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan. Ini agar pemisahan antara pekerja terampil dan pekerja kasar menjadi jelas,” ungkap Halili.

Selain itu, Humas Perpemindo ini juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Data KP2MI tahun 2025 menunjukkan bahwa 94% dari 19.970 penempatan PMI Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou ke Jepang diduga kuat dimobilisasi oleh LPK.

“Kami minta agar KP2MI dalam hal ini Direktorat Pengawasan Pencegahan dan Penindakan (Wascendak) melakukan pengawasan ketat. Kami melihat langsung fakta di lapangan. Oleh karena itu, harus ada peraturan tegas yang melarang LPK memobilisasi pekerja melalui skema perseorangan. Jika tidak, aturan penempatan akan mudah dilanggar,” tegasnya.

Kendala Teknis: Verifikasi Manual dan Masalah Perpanjangan Kontrak

Ketua Umum Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (Perisai), Teguh Riyanto, SH, menyoroti sisi teknis implementasi yang masih banyak menyisakan masalah.

Salah satunya adalah Pasal 25 dalam Permen No. 2/2026 yang mengatur penerbitan Surat Izin Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Menurut Teguh, saat ini masih terjadi tumpang tindih verifikasi. Dokumen seperti Job Order atau Perjanjian Kerja Sama Penempatan (PKSP) yang sebenarnya sudah diverifikasi oleh perwakilan RI di luar negeri, tetap diminta diverifikasi kembali secara manual di dalam sistem SISKOP2MI. Hal ini membuat proses menjadi lambat dan tidak efisien.

“Kami usulkan, jika dokumen sudah diverifikasi oleh KBRI dan masuk ke sistem, verifikasi dari dalam luar negeri harusnya berjalan otomatis. Tidak perlu lagi ada pengecekan manual yang berulang kali, ini menghambat pelayanan,” jelas Teguh.

Masalah kedua yang tak kalah penting adalah perpanjangan kontrak kerja di luar negeri. Saat ini, banyak PMI yang memperpanjang kontrak secara individu langsung dengan Pemberi Kerja, tanpa melibatkan P3MI yang menempatkan.

Namun, jika terjadi masalah hukum atau perselisihan, P3MI tetap dipanggil dan diminta bertanggung jawab oleh KP2MI.

“Ini sangat merugikan. P3MI tidak dilibatkan saat perpanjangan, tapi tetap menanggung risiko. Kami minta ada perbaikan sistem agar perpanjangan kontrak harus tetap melalui jalur resmi dan melibatkan pelaksana penempatan, agar tanggung jawab dan perlindungan tetap jelas,” ungkap Teguh.

Komitmen Bersama Lima Asosiasi

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Abdul Hakim Abdullah Balamash, menyambut baik pertemuan yang digelar Direktorat Jenderal Pelindungan Kemen P2MI terkait pembahasan kedua peraturan ini. Ia menilai diskusi ini sangat strategis demi kelancaran operasional P3MI ke depan.

“Alhamdulillah, pertemuan ini luar biasa. Masih ada beberapa poin yang belum selesai dibahas, dan nanti kami akan tingkatkan pembahasannya bersama lima asosiasi lainnya,” ujar Abdul Hakim.

Hakim berharap, ingin memastikan perbaikan sistem berjalan maksimal, termasuk penyempurnaan aturan skema penempatan perseorangan agar tidak menghambat proses pemberangkatan maupun perizinan,”

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Nurhayati, S.Pd., M.Si, menjelaskan jika sebetulnya usulan tersebut sejalan dengan rancana yang sedang dilaksanakan, karena kami harus bertahap,

“Terkait Permen KP2MI No. 4 Tahun 2026, limit waktu verifikasi, hanya 7 hari, jika dilakukan secara bersamaan, maka jadinya 14 hari, Perjanjian Kerja sama Penempatan (PKP) 7 hari, dan Job Order 7 hari kerja,” jelasnya

Lebih lanjut Nurhayati juga menjelaskan bahwa intergrasi Portal Peduli WNI dan SISKOP2MI belum berjalan, kami sampaikan ke Kemlu terkait Permen 4 dan 2, agar disosialisasikan ke perwakilan seluruh dunia, di dalamnya ada standar kontrak, pedoman verifikasi,

“Minggu ini kita kirimkan lagi, dan minggu depannya kami akan kerja sama dengan Kemlu,” pungkasnya

Baca Lainnya

Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

1 Juni 2026 - 09:53 WIB

Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa dan Pembunuh Anak Pekerja Migran

31 Mei 2026 - 14:22 WIB

Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia

31 Mei 2026 - 11:43 WIB

Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya

29 Mei 2026 - 11:11 WIB

Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan

26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Trending di Berita