Menu ✖

Mode Gelap
Sunarti, PMI Asal Karawang Komplikasi Jantung di Arab Saudi, Diduga Diberangkatkan Meski Unfit   Perkuat Advokasi Pelindungan Perempuan Purna Migran, Balla’ta Migran Bulukumba Gelar Pelatihan Organisasi Ketum SPKP PP, Nursalim, Apreseiasi Keberhasilan Diplomat Selamatkan dan Pulangkan Awak Kapal Migran Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

Arab Saudi

Sunarti, PMI Asal Karawang Komplikasi Jantung di Arab Saudi, Diduga Diberangkatkan Meski Unfit  

badge-check


					Sunarti minta dipulangkan karena komplikasi jantung di Arab Saudi Perbesar

Sunarti minta dipulangkan karena komplikasi jantung di Arab Saudi

Karawang — Sunarti (47), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kini terbaring lemah di tempat kerjanya di kawasan Al-Dirah, Riyadh, Arab Saudi. Ia Mengidap penyakit jantung kronis sejak sebelum berangkat, kondisi kesehatan Sunarti dilaporkan kian memburuk akibat serangan komplikasi.

Jamin (46), suami Sunarti, mengungkapkan bahwa istrinya tak hanya menahan derita sakit jantung, tetapi juga mengalami gangguan lambung akut, sakit kepala hebat, hingga sering mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.

“Sekarang penyakit istri saya makin parah. Selain jantung, ada sakit lambung dan sakit kepala. Bahkan sering keluar darah dari hidung dan telinganya,” tutur Jamin saat menceritakan kondisi terkini sang istri dengan nada cemas.

Tak tahan melihat penderitaan istrinya di negeri orang, Jamin mendatangi Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (TAPMI) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) untuk memohon bantuan pemulangan Sunarti ke Tanah Air.

Proses Pemulangan Terkendala Pengganti dari Agensi

Ketua TAPMI PPMI sekaligus Relawan Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Entis Sutisna, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh sejak 19 September 2026 lalu.

Menurut Entis, pihak KBRI Riyadh telah merespons aduan tersebut dan memediasi dengan pengguna jasa (majikan) di Arab Saudi.

“Alhamdulillah, majikan bersedia memfasilitasi pengobatan dan perawatan Sunarti. Namun, proses pemulangannya masih terkendala sengketa bisnis dengan pihak agensi. Majikan baru mau melepas Sunarti jika agensi perekrut sudah menyiapkan Pekerja Rumah Tangga yang baru sebagai pengganti,” terang Entis.

Diduga Diberangkatkan Nonprosedural Meski Hasil Medis Unfit

Di balik musibah yang menimpa Sunarti, TAPMI PPMI mengendus adanya dugaan kuat praktik penempatan PMI secara nonprosedural (ilegal) yang melibatkan oknum perekrut berinisial H. Aminah asal Purwakarta serta sponsor berinisial Rendi asal Jakarta.

Entis membeberkan, berdasarkan keterangan Jamin, hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) Sunarti sebelum berangkat sebenarnya sudah menunjukkan status unfit (tidak layak terbang) akibat adanya pembengkakan jantung.

“Pak Jamin sebenarnya sudah meminta Pak Rendi untuk membatalkan keberangkatan karena istrinya sakit. Namun anehnya, korban tetap saja diterbangkan ke Arab Saudi pada 6 Juni 2026,” ungkap Entis.

Ia mengecam keras tindakan oknum perekrut dan sponsor yang dinilai mengabaikan keselamatan jiwa demi meraup keuntungan finansial. Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa buruknya standar dan pengawasan medis pada jalur penempatan nonprosedural.

“Perekrut dan sponsor ini sangat tidak manusiawi. Demi mengejar keuntungan pribadi, orang yang jelas-jelas sakit tetap dipaksakan berangkat,” tegasnya.

Tempuh Jalur Hukum hingga Mabes Polri

Entis menambahkan, pihak perekrut dan sponsor juga bersikap tidak kooperatif. Somasi atau surat peringatan hukum yang dikirimkan TAPMI PPMI tidak digubris sama sekali.

Padahal, tindakan menempatkan pekerja secara ilegal berisiko jerat pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 81 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Guna menuntut keadilan dan mempercepat penanganan kasus, TAPMI PPMI telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Selain melaporkan ke BP3MI Jawa Barat, kami juga akan membawa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri,” pungkas Entis.

 

Baca Lainnya

Perkuat Advokasi Pelindungan Perempuan Purna Migran, Balla’ta Migran Bulukumba Gelar Pelatihan Organisasi

10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Ketum SPKP PP, Nursalim, Apreseiasi Keberhasilan Diplomat Selamatkan dan Pulangkan Awak Kapal Migran

10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Trending di Berita