Johor Bahru — Nasib naas menimpa Dewi Anggraeni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang saat ini mengadu nasib di Johor Bahru, Malaysia.
Dewi mendadak dituduh mencuri uang milik majikannya sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta. Tudingan berat ini memantik keprihatinan mendalam karena dinilai penuh kejanggalan dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Kabar mengenai penanganan kasus ini disampaikan oleh pegiat buruh migran, Hayatun Nisa, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/10/2026), usai menerima pengaduan langsung dari Dewi. Nisa menegaskan bahwa Dewi secara konsisten membantah tuduhan tersebut.
Nisa menilai ada berbagai ketidakwajaran dalam proses penyelesaian kasus yang dialami Dewi. Tanpa adanya pembuktian yang sah atau kejelasan kesalahan, Dewi mendadak dibebani denda ganti rugi sebesar RM6.700 (sekitar Rp29,3 juta) ditambah biaya lainnya.
“Jika memang merasa kecurian, logika hukumnya pasti meminta pengembalian penuh sebesar nilai yang hilang. Namun pada peristiwa ini ada kejanggalan besar: Dewi dituduh mencuri Rp44,6 juta, tetapi dituntut membayar Rp29,3 juta,” ujar Nisa.
Penyitaan Ponsel dan Penyebaran Video
Tak berhenti pada tuntutan finansial yang janggal, tekanan terhadap Dewi berlanjut pada penyitaan hak pribadinya.
Hingga saat ini, ponsel milik Dewi masih ditahan oleh pihak majikan. Selain itu, beredar penyebaran rekaman video yang menyudutkan Dewi sebagai pekerja yang ditempatkan oleh PT Maharani dipimpin oleh Rijal dan agensi lokal milik Alvin.
Nisa menyayangkan penyelesaian masalah yang terkesan sepihak dan tidak melalui koridor hukum yang sah. Ia mempertanyakan keberadaan bukti konkret, seperti rekaman CCTV atau proses penyidikan yang transparan.
“Mengapa kasus ini tidak diselesaikan secara resmi, terbuka, dan melibatkan pihak berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku? Mengapa pula ponsel pribadinya harus ditahan?” tegas Nisa.
Menuntut Keadilan dan Hak Asasi
Sebagai Pekerja Rumah Tangga Migran, posisi Dewi kerap rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang. Padahal, ada tanggungan hidup untuk keluarga dan harga diri yang dipertaruhkannya di negeri orang.
“Ingat, di balik sosol Dewi sebagai seorang single paret, ada tiga orang anak yang menggantungkan hidup kepadanya. Ada harga diri serta hak asasi manusia yang wajib dijaga,” tambah Nisa.
Sementara itu, Dewi sedniri menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mengemis belas kasihan, melainkan menuntut hak atas keadilan. Jika memang terdapat kesalahan, pihak majikan dan agensi wajib membuktikannya secara sah di mata hukum, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta segera mengembalikan ponsel yang menjadi milik pribadinya.
Atas kondisi ini, para aktivis buruh migran di Malaysia, mendesak Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Malaysia, baik KBRI maupun KJRI, bersama pihak berwenang setempat untuk turun tangan. Kasus Dewi Anggraeni harus segera diperiksa dan diselesaikan secara adil, objektif, serta transparan demi menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.









