Hongkong – Pencabutan aturan KJRI Hong Kong terkait Termination Letter (TL) atau ID 407 E yang harus ditanda tangani oleh dua pihak (majikan dan pekerja migran) sebagai syarat pengajuan kontrak kerja baru, harus diumumkan kepada publik.
PMI menuntut KJRI Hongkong untuk mengeluarkan surat edaran resmi yang menyatakan bahwa termination letter dengan tanda tangan kedua belah pihak tidak lagi menjadi syarat dalam pengajuan kontrak kerja baru.
Hal ini didesakkan oleh aktivis Pekerja Migran Indonesia Judy di Hong Kong pada Rabu, 24 Desember 2025 melalui media sosial.
Menurut Judy penting bagi masyarakat khususnya Pekerja Migran mengetahui pernyataan resmi dari KJRI Hongkong bahwa tanda tangan dua pihak dalam Termination Letter itu sudah dicabut. Dan itu harus disampaikan melalui kanal publik, seperti fanpage Facebook KJRI. Agar polemik ini tidak terus bergulir tanpa kejelasan.
“Tanpa rilis resmi, pencabutan kebijakan ini bisa dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik syarat Termination Letter atau ID 407 E yang wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak (pekerja dan majikan) untuk pengajuan kontrak kerja baru sempat menimbulkan keresahan di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Instruksi kepada para agensi yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong pada 18 Desember 2025 lalu juga memicu gelombang protes.
Namun, hanya dalam waktu dua hari, kebijakan baru itu akhirnya dibatalkan setelah maraknya desakan dari para PMI. Hingga pada 20 Desember 2025, KJRI Hongkong akhinya mencabut instruksi tersebut.
Peristiwa ini mengingatkan kembali pada kasus serupa di Desember 2021, ketika KJRI Hongkong mewajibkan surat wali dalam pengajuan kontrak kerja baru. Kala itu, kebijakan juga berhasil dihapuskan berkat keberanian dan kekompakan para PMI dalam menyuarakan penolakan.
Oleh karenanya, Judy sangat mengapresiasi atas keberanian kolektif para Pekerja Migran Indonesia.
“Karena kita semua berani speak up, kebijakan itu akhirnya dibatalkan. Ini bukti bahwa suara kita punya kekuatan,” tandasnya.
Lebih lanjut Judy menjelaskan bahwa secara praktik, Termination Letter tidak perlu ditandatangani oleh kedua belah pihak. Imigrasi Hongkong hanya mensyaratkan satu tanda tangan untuk mengakhiri visa kerja, dan status tersebut dapat terpantau secara daring ketika PMI memperpanjang paspor.
“Mari kita bersama-sama menuntut agar kebijakan ini dihapuskan secara resmi dan diumumkan terbuka,” tutupnya.








