Sulawesi Selatan – Ketua Persatuan Buruh Migran Sulawesi Selatan, Suryanti Gani, menyoroti tingginya angka pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan masih kuatnya praktik penempatan non prosedural dan lemahnya kinerja pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, tercatat 2.707 PMI dipulangkan paksa melalui Riau hingga akhir Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi daerah dengan angka tertinggi, yakni 624 orang atau 23,05%, disusul Jawa Timur sebanyak 542 orang (20,02%), serta Aceh dengan 473 orang (17,47%). Tiga provinsi ini menyumbang hampir 61% dari total pemulangan PMI bermasalah sepanjang tahun.
Selain itu, pemulangan juga melibatkan PMI dari berbagai daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat sebanyak 259 orang (9,57%), Jawa Barat 251 orang (9,27%), Riau 146 orang (5,39%), Sumatera Barat 78 orang (2,88%), Jawa Tengah 59 orang (2,18%), Lampung 54 orang (1,99%), Nusa Tenggara Timur 46 orang (1,70%), Sumatera Selatan 33 orang (1,22%), Kepulauan Riau 32 orang (1,18%), Bengkulu 20 orang (0,74%), dan Banten 19 orang (0,70%).
Suryanti menilai, angka tersebut menunjukkan bahwa jalur keberangkatan ilegal masih menjadi pilihan banyak calon PMI karena dianggap lebih cepat dan murah. Namun, konsekuensinya sangat berat: mulai dari eksploitasi kerja, pelanggaran hukum, hingga deportasi.
“Pemerintah daerah di 14 provinsi tersebut harus serius mencari solusinya agar Calon PMI ke depan dapat bermigrasi secara aman, tertib dan teratur,” ujarnya pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menekankan perlunya pelindungan sebelum bekerja dalam bentuk informasi lowongan kerja, tata cara, jalur penempatan resmi, pelatihan serta pemberantasan pelaku penempatan ilegal secara hukum, sekaligus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami risiko penempatan non prosedural.
“Kami dari Persatuan Buruh Migran Sulawesi Selatan terus mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan, sekaligus mengedukasi calon PMI agar memilih jalur resmi. Jangan sampai angka pemulangan paksa atau deportasi ini terus berulang setiap tahun,” tegas Suryanti.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan sebagian besar PMI menghadapi masalah hukum, pelanggaran keimigrasian, hingga kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara instan tanpa jalur resmi.
“Keberangkatan yang legal dan terdata adalah kunci untuk menghindari risiko eksploitasi maupun masalah hukum,” tegasnya pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ke depan, BP3MI Riau berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pengawasan di daerah-daerah dengan tingkat keberangkatan tinggi. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan memberikan perlindungan lebih baik bagi calon PMI.








