Jakarta – Mantan diplomat karier, Muhammad Ibnu Said, menegaskan bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral, melainkan persoalan strategis yang menyentuh inti tanggung jawab negara dan kualitas diplomasi Indonesia.
Ibnu Said, yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Denmark merangkap Lithuania (2016–2020) dan sebelumnya Duta Besar RI untuk Tunisia (2009–2012), menekankan bahwa dengan hampir lima juta PMI bekerja di berbagai belahan dunia, setiap kasus kekerasan, eksploitasi, kriminalisasi, hingga ancaman hukuman mati merupakan cermin langsung dari kesiapan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.
“Perlindungan PMI adalah soal martabat dan kredibilitas negara. Cara Indonesia melindungi pekerja migrannya akan menentukan bagaimana dunia menilai komitmen republik ini terhadap keadilan dan hak asasi manusia,” ujar penerima Order of the Dannebrog dari Ratu Denmark dan Grand Star of Honour dari Tunisia, seperti dilansir KBA News pada 31 Desember 2025.
Jurang antara norma dan praktik
Menurutnya, Indonesia tidak kekurangan kerangka hukum. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menegaskan kewajiban negara melindungi warga sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga purna-penempatan. Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional terkait perlindungan pekerja migran.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang yang mengkhawatirkan antara norma hukum dan praktik kebijakan. Lemahnya pendataan, rekrutmen tidak transparan, penggunaan jalur ilegal, serta rendahnya literasi hukum dan bahasa membuat PMI rentan sejak sebelum berangkat.
Tantangan global dan evakuasi darurat
Ibnu Said menyoroti bahwa kerentanan PMI semakin diperparah oleh dinamika global, termasuk kejahatan transnasional seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, narkotika, hingga jaringan kriminal terorganisir.
Selain itu, konflik politik di berbagai kawasan memaksa negara melakukan evakuasi darurat WNI, sebagaimana pernah terjadi di Lebanon, Yaman, Libya, Tunisia, Afghanistan, Sudan, Ukraina, hingga Gaza. “Keberhasilan evakuasi tidak semata ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi oleh kualitas hubungan bilateral, akses politik, kepemimpinan di lapangan, serta kesiapan data warga negara,” tegasnya.
Belajar dari negara lain
Ibnu Said menilai, Filipina kerap dijadikan rujukan karena memiliki overseas workers welfare fund yang memungkinkan negara bertindak cepat, termasuk menyediakan bantuan hukum agresif. India dan Tiongkok juga menunjukkan pendekatan negara yang kuat melalui sistem pendataan terintegrasi dan perjanjian bilateral yang ketat.
“Indonesia, meskipun memiliki kerangka hukum yang relatif progresif, masih tertinggal dalam aspek keberanian eksekusi kebijakan dan konsistensi pendanaan perlindungan,” ujarnya.
Peluang kebijakan baru
Ia menekankan bahwa peluang untuk melakukan lompatan kebijakan sangat terbuka. Remitansi PMI mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Menyisihkan sebagian kecil dari kontribusi tersebut untuk membentuk dana perlindungan permanen bukan persoalan kemampuan fiskal, melainkan kemauan politik.
Langkah lain yang mendesak adalah pembangunan Satu Data PMI Global, penguatan fungsi kekonsuleran di perwakilan, advokasi bantuan hukum di negara rawan, serta perjanjian bilateral yang menempatkan perlindungan sebagai inti, bukan sekadar kuota penempatan.
Kesimpulan
Ibnu Said menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan barometer nyata kualitas negara dan diplomasi.
“Tanpa pembenahan serius di hulu—data, rekrutmen, literasi, dan pendanaan—negara akan terus bekerja dalam mode darurat. Kehadiran negara diukur bukan dari pernyataan normatif, melainkan dari kemampuannya berdiri cepat dan tegas di sisi warganya, kapan pun dan di mana pun mereka berada,” pungkasnya.












