Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum krusial bagi seluruh pekerja Indonesia. Namun, di balik kabar besar tersebut, tersisa satu pertanyaan mendasar bagi para pelaut dan pekerja perikanan: apakah UU baru ini benar-benar melindungi awak kapal?
Sebelum ketukan palu pengesahan di DPR RI, DPP SAKTI telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Komisi IX. SAKTI mendesak agar awak kapal diakui secara tegas sebagai pekerja yang tunduk pada rezim hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar subjek hukum pelayaran.
Terdapat tujuh poin pokok yang didorong oleh SAKTI:
1. Bab khusus ketenagakerjaan awak kapal.
2. Standar upah minimum nasional untuk awak kapal.
3. Jaminan sosial wajib.
4. Hak cuti sesuai standar Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
5. Perlindungan khusus bagi awak kapal perempuan.
6. Pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional.
7. Kepastian skema perpajakan.
Hingga saat ini, naskah resmi UU yang disahkan tersebut belum diterima secara resmi. SAKTI masih menahan diri untuk menyimpulkan apakah poin-poin krusial ini diakomodasi atau kembali dikesampingkan oleh pembuat undang-undang.
Dualisme Hukum dan Janji Perlindungan
Persoalan utama awak kapal selama ini terletak pada ketidakpastian posisi hukum. Saat berbicara tentang keselamatan pelayaran dan kelaiklautan, mereka tunduk pada hukum pelayaran. Namun ketika menyangkut hak dasar—seperti upah, jaminan sosial, jam kerja, cuti, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial—rezim hukum yang ada kerap gagal mengakomodasi karakteristik khusus pekerjaan di atas kapal.
Padahal, komitmen internasional Indonesia cukup jelas. Pemerintah telah meratifikasi MLC 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016 serta mengesahkan ILO Convention No. 188 tentang Work in Fishing pada 2026. Ratifikasi ini merupakan bentuk pengakuan tegas bahwa pelaut niaga maupun nelayan migran membutuhkan perlindungan spesifik.
Jika UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru ternyata kembali mengabaikan kekhasan ini, masalah yang muncul bukan lagi sebatas kelemahan kebijakan, melainkan sudah menyentuh ranah konstitusional.
Menuntut Keadilan Konstitusional
UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pembiaran atas kekosongan maupun pemisahan hukum yang merugikan awak kapal sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional mereka.
Jika UU baru ini terbukti belum menghadirkan keadilan yang sama bagi pelaut, SAKTI siap mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah konstitusional ini bukan untuk membenturkan hukum pelayaran dengan hukum ketenagakerjaan, melainkan untuk menyelaraskannya: kapalnya harus laik laut, dan manusianya wajib terlindungi.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak boleh menyusun hukum ketenagakerjaan yang hanya berperspektif daratan. Awak kapal bukan sekadar kelengkapan navigasi di atas samudera, melainkan pekerja yang berhak atas jaminan hukum yang adil dan bermartabat.
Pelindungan ketenagakerjaan Indonesia harus menjangkau hingga ke tengah laut. Jangan sampai regulasi baru kembali sibuk mengingat kapalnya, tetapi melupakan manusia yang menjalankannya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, mengatakan RUU ini tak sekadar berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tapi juga menjawab perintah konstitusional yakni menindaklanjuti putusan MK.
“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, dikutip dari Hukum Online, Selasa (05/10/2026).
Yassierli mencatat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sedikitnya 13 ketentuan baru:
- Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan
- integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah
- pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- kepastian pelindungan hak-hak pekerja/buruh perempuan seperti cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya
- kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas
- kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja
- penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah
- perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespon pekerjaan baru yang muncul di masa depan
- pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah
- optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan
- pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah
- penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan









