Menu

Mode Gelap
KP2MI, Akui Ada Dualisme Perizinan Dalam Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan Viral, Seorang Pekerja Migran Indonesia Disiksa 4 Majikan di Johor Bahru Malaysia Aprilia, Dijahati Tunangannya Agar Mau Bekerja pada Mafia Judi Online di Kamboja IWAMIT Kaohsiung, Galang Bantuan untuk Biaya Operasi Mansur PMI Situbondo Jatim

Berita

KP2MI, Akui Ada Dualisme Perizinan Dalam Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran

badge-check


					Sosialisasi Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran di Tegal Perbesar

Sosialisasi Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran di Tegal

SlawiKementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat komitmennya dalam membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Migran, baik Awak Kapal Niaga maupun Awak Kapal Perikanan.

Langkah strategis ini diambil guna merespons berbagai realitas pelik di lapangan yang selama ini menghantui para pelaut migran Indonesia.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasiala (SPKP PP) di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Yayan Hernuryadin, S.Pi., M.S.E., Ph.D membeberkan sejumlah tantangan berat yang masih dihadapi sektor seabased ini.

Menurut Yayan, para awak kapal masih mengalami berbagai masalah, mulai dari proses rekrutmen yang tidak transparan, kontrak kerja yang lemah, jeratan utang biaya penempatan, hingga kondisi kerja tidak layak.

“Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja awak kapal migran kerap berhadapan dengan jam kerja berlebihan, keterlambatan upah, terbatasnya akses kesehatan, tindakan kekerasan, hingga ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya pada 9 Juni 2026 di Gedung Dadali Kompleks Kantor Bupati Tegal.

Kepastian Hukum dan Transformasi Kelembagaan

Guna memutus rantai eksploitasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa aspek kepastian hukum bagi pekerja awak kapal migran sektor laut telah dijamin kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Status hukum ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menolak pengujian pasal terkait, serta menyatakan bahwa pengkategorian awak kapal migran sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersifat final dan mengikat (final and binding),” tegas Yayan.

Tak hanya dari sisi regulasi makro, transformasi kelembagaan juga terus diperkuat lewat penataan tugas kabinet melalui Perpres 139/2024, Perpres 165/2024, dan Perpres 166/2024 yang memayungi peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

Tantangan Sektoral Dualisme Perizinan

Kendati payung hukumnya jelas, lanjut Yayan, pemerintah tidak menampik adanya hambatan operasional di lapangan.

“Beberapa di antaranya adalah dualisme perizinan, data penempatan nasional yang belum terintegrasi, hingga perbedaan persepsi kewenangan antarinstansi yang membuat penegakan hukum belum maksimal. Selain itu, proses bisnis di lapangan masih terkendala jarak dan waktu dalam pengurusan dokumen, serta perbedaan pemahaman mengenai rezim PMI dan kepelautan dalam pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Syahbandar,” ungkapnya

Untuk mengatasi tantangan inter-kelembagaan tersebut, pembagian tugas (tata kelola) antar Kementerian/Lembaga kini dipertegas:

  1. KPPMI berwenang dalam penempatan, penerbitan SIP3MI, SIP2MI, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), pendataan E-KPMI, serta fasilitasi pelindungan menyeluruh.
  2. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab pada sertifikasi kompetensi niaga, Buku Pelaut, penyijilan, dan pengesahan PKL.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan** menangani seleksi teknis awak perikanan, sertifikasi kompetensi, serta standar penangkapan ikan.
  4. Kementerian Luar Negeri/Perwakilan RI** mengurus *endorsement* dokumen penempatan, program Peduli WNI, dan kekonsuleran.
  5. Sinergi ini juga melibatkan: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (paspor), Kementerian Investasi/BKPM (perizinan OSS), Kementerian Kesehatan (medical check-up), serta BPJS Ketenagakerjaan.

Strategi Penguatan ke Depan

Ke depan, pemerintah telah menyiapkan empat langkah terintegrasi demi menciptakan ekosistem penempatan yang aman, profesional, dan berdaya saing global.

  1. Strategi tersebut meliputi pembangunan sistem data khusus awak kapal migran yang terintegrasi dan transparan, penguatan kerja sama bilateral dengan negara tujuan lewat mekanisme *white list agency*,
  2. Sinergi implementasi regulasi turunan, hingga pelaksanaan ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk memperkuat standar keselamatan dan hak asasi Awak Kapal Perikanan.
  3. Implementasi aturan teknis pun dipastikan berjalan ketat lewat sejumlah aturan terbaru, seperti Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan, Permen P2MI Nomor 3 Tahun 2026 Tentang standar PKL, serta Permen P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pemberian Sanksi Administratif bagi pelanggar.
  4. Melalui langkah komprehensif ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kini wajib mengikuti prosedur ketat mulai dari kepemilikan SIP2MI, transparansi info pasar kerja, pendaftaran via Sisko P2MI, pelaksanaan OPP, hingga pemantauan berkala selama pekerja berada di luar negeri.

Dengan empat langkah tersebut, Yayan berharap, tata kelola baru ini mampu mewujudkan penempatan awak kapal migran yang aman, bermartabat, berkelanjutan, sekaligus memperluas akses pasar kerja global.

Baca Lainnya

ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia

16 Juni 2026 - 11:25 WIB

KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan

15 Juni 2026 - 12:13 WIB

Aprilia, Dijahati Tunangannya Agar Mau Bekerja pada Mafia Judi Online di Kamboja

13 Juni 2026 - 14:58 WIB

IWAMIT Kaohsiung, Galang Bantuan untuk Biaya Operasi Mansur PMI Situbondo Jatim

12 Juni 2026 - 17:41 WIB

KP2MI Cabut Izin PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara

12 Juni 2026 - 16:41 WIB

Trending di Berita