Menu ✖

Mode Gelap
Jelang Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: JATI Akan Surati Presiden Prabowo, Soroti Nasib Ratusan PMI Terancam Eksekusi Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Imbau Anggotanya Taati Permen PMI Perseorangan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO PBM Tangerang Berhasil Pulangkan Aisah, PMI Tangerang yang Alami Pendarahan di Abu Dhabi KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

Berita

Jelang Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: JATI Akan Surati Presiden Prabowo, Soroti Nasib Ratusan PMI Terancam Eksekusi

badge-check


					Diskusi Pemutaran Film Anti Hukuman Mati di UNJ, BINUS dan STHI | Hukum Online Perbesar

Diskusi Pemutaran Film Anti Hukuman Mati di UNJ, BINUS dan STHI | Hukum Online

Jakarta — Menyambut peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2026, Jaringan Anti Hukuman Mati (JATI) akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Organisasi sipil ini mendesak pemerintah mengambil langkah konkrit untuk menyelamatkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam eksekusi di luar negeri, sekaligus menuntaskan ketimpangan regulasi pidana mati di dalam negeri.

Salah satu anggota JATI, Albert, menegaskan bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri harus menjadi prioritas diplomasi kemanusiaan.

Berdasarkan pembaruan data Kementerian Luar Negeri RI hingga 2026, terdapat sekitar 155 hingga 165 WNI yang mayoritasnya merupakan PMI yang masih dibayang-bayangi vonis mati.

“Sebagian besar kasus menumpuk di Malaysia, yakni sekitar 147 hingga 155 PMI, di mana 110 di antaranya terseret kasus narkotika. Mereka adalah korban penjebakan sindikat atau dijadikan kurir tanpa sadar,” ujar Albert dalam keterangannya. Kasus serupa juga mencakup 3 PMI di Uni Emirat Arab serta 2 hingga 3 PMI di Arab Saudi,” jelasnya

Albert membandingkan situasi PMI dengan fenomena Mary Jane Veloso (MJV), buruh migran asal Filipina yang dibebaskan tanpa syarat pada 25 September 2026 setelah 16 tahun berjuang bebas dari jerat hukum akibat jebakan TPPO dan sindikat narkotika.

“Perempuan migran sangat rentan menjadi korban jerat kemiskinan dan kekerasan berlapis. Kita lihat Susanti Binti Mahfud, PMI asal Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang. Negara tidak boleh lagi ‘kecolongan’ seperti tragedy Tuti Tursilawati yang dieksekusi di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi yang layak,” tegas Albert.

Mandat KUHP Baru dan Status Abolisionis De Facto

Selain masalah PMI, JATI menyoroti persoalan hukum domestik pasca-berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) pada tahun 2026 ini. Pasal 100 KUHP memandatkan proses komutasi (pengubahan hukuman) bagi terpidana mati yang telah menjalani masa pemenjaraan selama 10 tahun.

Meski diperkirakan ada lebih dari 100 terpidana mati yang berhak mengajukan komutasi, mekanismenya terhenti total karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Sementara itu, laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sepanjang tahun 2025 saja terdapat 340 terdakwa yang dituntut atau divonis mati dari 312 kasus.

Di sisi lain, per 29 Juli 2026, Indonesia secara resmi menyandang status sebagai negara abolisionis de facto karena tidak menggelar eksekusi mati selama 10 tahun berturut-turut. Namun, Indonesia dinilai masih menjadi anomali dibanding 114 negara dunia yang telah menghapus pidana mati secara total.

Empat Desakan JATI kepada Presiden Prabowo

Atas dasar dinamika tersebut, JATI secara resmi menyampaikan empat tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto:

  1. Aturan Pelaksana Komutasi: Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang komutasi hukuman mati agar terpidana yang memenuhi syarat dapat mengakses hak pengubahan hukuman sesuai mandat KUHP Baru.
  2. Evaluasi Penegakan Hukum: Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan tuntutan pidana mati dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, efektivitas, dan Hak Asasi Manusia.
  3. Komitmen Penghapusan Pidana Mati: Menunjukkan komitmen nyata di forum nasional maupun internasional untuk menghapuskan pidana mati di Indonesia secara bertahap.
  4. Penyelamatan WNI/PMI di Luar Negeri: Memperkuat diplomasi hukum dan perlindungan bagi WNI serta PMI yang terancam hukuman mati di luar negeri dengan belajar dari kasus MJV dan Tuti Tursilawati.

“Presiden Prabowo harus mengambil langkah berani untuk memastikan bahwa keadilan dan hak untuk hidup benar-benar ditegakkan, baik bagi warga kita di dalam negeri maupun mereka yang sedang mengadu nasib di negeri orang,” pungkas Albert.

Baca Lainnya

Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Imbau Anggotanya Taati Permen PMI Perseorangan

5 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan

4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO

3 Oktober 2026 - 17:37 WIB

PBM Tangerang Berhasil Pulangkan Aisah, PMI Tangerang yang Alami Pendarahan di Abu Dhabi

1 Oktober 2026 - 20:53 WIB

KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

30 September 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita