Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

badge-check


					Sumber OJK Perbesar

Sumber OJK

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang berhasil diblokir IASC melalui 14 bank sejak lembaga ini beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Seremoni penyerahan dana dilakukan di Jakarta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC. Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.

Perlindungan Nyata untuk Masyarakat

Friderica menegaskan, pengembalian dana ini adalah bukti nyata kerja sama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya pada Jakarta, 21 Januari 2026.

Ia menambahkan, modus penipuan digital kini semakin beragam, mulai dari penipuan belanja online, panggilan palsu, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, penipuan lewat media sosial, hingga love scam. Tantangan yang dihadapi antara lain lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan, kecepatan pemblokiran, hingga kompleksitas pelarian dana.

Komitmen Melindungi Konsumen

Mahendra Siregar menekankan bahwa pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan pada sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, karena hal ini menjadi pelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

Dukungan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan adalah white collar crime dengan modus yang canggih dan kompleks.

“Langkah OJK melalui IASC memberi dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Data Pengaduan

Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diminta segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana bisa dikembalikan.

Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita