Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

badge-check


					Sumber OJK Perbesar

Sumber OJK

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang berhasil diblokir IASC melalui 14 bank sejak lembaga ini beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Seremoni penyerahan dana dilakukan di Jakarta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC. Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban scam.

Perlindungan Nyata untuk Masyarakat

Friderica menegaskan, pengembalian dana ini adalah bukti nyata kerja sama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya pada Jakarta, 21 Januari 2026.

Ia menambahkan, modus penipuan digital kini semakin beragam, mulai dari penipuan belanja online, panggilan palsu, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, penipuan lewat media sosial, hingga love scam. Tantangan yang dihadapi antara lain lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan, kecepatan pemblokiran, hingga kompleksitas pelarian dana.

Komitmen Melindungi Konsumen

Mahendra Siregar menekankan bahwa pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan pada sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, karena hal ini menjadi pelajaran penting sekaligus motivasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat.

Dukungan DPR

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan adalah white collar crime dengan modus yang canggih dan kompleks.

“Langkah OJK melalui IASC memberi dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Data Pengaduan

Sejak berdiri, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diminta segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana bisa dikembalikan.

Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA