Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Frustasi Tidak Digaji. Pupung PMI Bandung Barat Bunuh Diri Menjatuhkan Diri di Arab Saudi

badge-check


					Ilustrasi Pupung Jatuh Perbesar

Ilustrasi Pupung Jatuh

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bernama Pupung (29), meninggal dunia di Arab Saudi setelah menjatuhkan diri dari lantai duia rumah majikannya pada 18 Desember 2025.

Menurut keterangan Dinas Ketenagakerjaan KBB, Pupung menjatuhkan diri dari lantai dua rumah majikannya karena menghadapi beban kerja dan upah yang tidak dibayarkan. Akibat jatuh dari ketinggian, ia mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan PMI.

“Pupung berusaha melarikan diri karena tekanan kerja dan tidak menerima gaji. Kondisi ini menimbulkan tekanan mental yang berat,” ujarnya pada Senin, 29 Desember 2025.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Pupung berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2022 secara ilegal, tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI. Karena itu, ia tidak terdaftar di Disnaker KBB maupun dalam sistem perlindungan PMI.

“Prosedur keberangkatannya tidak resmi sehingga datanya tidak ada di kami,” tambah Dewi.

Pemerintah daerah kini berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta KBRI di Arab Saudi untuk memastikan pemulangan jenazah ke tanah air dan memperjuangkan hak-hak korban yang belum dibayarkan selama bekerja.

Dewi menegaskan bahwa kasus Pupung menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penghasilan besar dari pihak yang menawarkan keberangkatan tanpa prosedur resmi. “Kami mengingatkan warga KBB untuk selalu mengikuti mekanisme penempatan PMI yang sah, agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan secara penuh,” katanya.

Sementara itu menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma’arif menanggapi bahwa penting juga bagi pemerintah menindak tegas pelaku penempatan penempatan non prosedur melalui bandara dan pelabuhan yang selama kurang lebih sepuluh tahun ini terkesan dibiarkan.

Berdasarkan data terbuka, ada lima Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermain yaitu: PT AAD, PT TIM, PT MKM, PT APN dan PT MDS.

“Diantara perusahaan tersebut ada yang izin dan enjaznya hidup, ada juga yang izinnya mati tapi enjaznya hidup,” pungkasnya, seraya menekankan jika pemerintah dan aparat penegak hukumnya tegas tidak ada Pupung-Pupung berikutnya.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita