Menu ✖

Mode Gelap
PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri Jelang Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: JATI Akan Surati Presiden Prabowo, Soroti Nasib Ratusan PMI Terancam Eksekusi Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Imbau Anggotanya Taati Permen PMI Perseorangan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO

Berita

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

badge-check


					Ilustrasi Perpanjangan Kontrak Mandiri bagi PMI Perbesar

Ilustrasi Perpanjangan Kontrak Mandiri bagi PMI

Makassar – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya berangkat melalui agensi atau Perusahaan Penempatan (P3MI) kini resmi diperbolehkan memperpanjang kontrak sebagai PMI Mandiri atau Perseorangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 11 Tahun 2026 tentang PMI Perseorangan yang disahkan pada 28 September 2026.

Pasal 4 Permen tersebut menegaskan bahwa pekerja yang sudah menyelesaikan masa Perjanjian Kerja (PK) maupun Perjanjian Kerja Laut (PKL) dapat langsung memperpanjang atau memperbarui kontraknya secara mandiri.

“Aturan ini menjadi jawaban atas persoalan PMI yang ingin memperpanjang kontrak tanpa harus melibatkan P3MI lagi, sehingga bisa mengurangi biaya fee untuk P3MI pada saat proses perpanjangan, ” ujar Suryanti, Sekretaris Persatuan Buruh Migran Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2026).

Suryanti menjelaskan, selama ini pekerja diwajibkan memperpanjang kontrak melalui agensi yang sama. Padahal, agensi tersebut belum tentu memiliki perwakilan di negara tempat PMI bekerja. Kondisi ini tak jarang memicu praktik kecurangan.

“Dulu sangat merepotkan karena perpanjangan harus lewat P3MI, bahkan sempat ditemukan kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan akibat prosedur tersebut,” ungkapnya.

Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak Mandiri

Sesuai Pasal 16, perpanjangan kontrak kerja saat masih berada di luar negeri dapat diajukan melalui Kantor Perwakilan RI (KBRI/KJRI), KDEI, atau sistem Sisko P2MI dengan melampirkan berkas berikut:

  1. Visa Kerja atau dokumen izin kerja resmi dari negara tujuan.
  2. Paspor RI yang masih berlaku.
  3. Kontrak Kerja (PK/PKL) lama beserta draft perpanjangannya.
  4. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS PMI).
  5. Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan negara setempat.

Seluruh berkas dan draft kontrak kerja tersebut nantinya wajib diverifikasi oleh pejabat yang berwenang. Setelah lolos verifikasi, PMI akan mendapatkan E-KPMI dengan masa berlaku yang menyesuaikan durasi kontrak baru tersebut.

“Kami berharap rekan-rekan PMI di negara penempatan bisa memanfaatkan aturan baru ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk mengurus perpanjangan kontrak secara mandiri agar hak-hak kerja tetap terlindungi secara resmi, lebih aman, dan tentunya tanpa perlu lagi terbebani biaya atau prosedur yang merepotkan,” tutup Suryanti.

Baca Lainnya

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Jelang Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: JATI Akan Surati Presiden Prabowo, Soroti Nasib Ratusan PMI Terancam Eksekusi

6 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Imbau Anggotanya Taati Permen PMI Perseorangan

5 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan

4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO

3 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita