Menu

Mode Gelap
ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan Viral, Seorang Pekerja Migran Indonesia Disiksa 4 Majikan di Johor Bahru Malaysia Aprilia, Dijahati Tunangannya Agar Mau Bekerja pada Mafia Judi Online di Kamboja IWAMIT Kaohsiung, Galang Bantuan untuk Biaya Operasi Mansur PMI Situbondo Jatim KP2MI Cabut Izin PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara

Berita

ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia

badge-check


					Direktur PT Neptunus Ancor Internasional, Amir Mahmud dan Pengacaranya Perbesar

Direktur PT Neptunus Ancor Internasional, Amir Mahmud dan Pengacaranya

Tegal – Merasa tersudut oleh postingan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), terkait gagal berangkatnya dua Awak Kapal Migran atau ABK ke Italia, Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, Amir Mahmud, melayangkan surat tanggapan secara resmi, pada 5 Juni 2026 ini.

Dalam tanggapan resminya itu, Amir Mahmud menyampaikan hal sebagai berikut:

Keabsahan Somasi Lewat WhatsApp Dipertanyakan

Amir Mahmud secara terbuka meragukan keabsahan surat somasi dan undangan yang dikirimkan oleh Rahmatulloh dkk. Pasalnya, surat tersebut dikirimkan hanya dalam bentuk file PDF melalui pesan singkat WhatsApp.

“Bukan lazimnya somasi dari sebuah organisasi serikat buruh. Biasanya ada kop surat resmi, ditandatangani pengurus, dan berstempel resmi. Kami menduga ini bukan sikap resmi organisasi, melainkan ulah oknum,” tegas Amir Mahmud dalam surat tanggapan resminya.

Soal Gagal ke Italia: “Itu Otoritas Mutlak Kedubes, Di Luar Kendali Kami”

Pihaknya mengklarifikasi bahwa gagalnya keberangkatan Ahmad Sahri dan Kanapi  ke Italia murni karena masalah teknis birokrasi di Kedutaan Besar Italia, khususnya terkait penerbitan Visa Kerja (Type D) dan Nulla Osta (surat izin dari otoritas Italia).

Amir Mahmud menegaskan bahwa sebagai agensi yang taat hukum, berbekal izin resmi SIUKAK No. 260.145-R/2025 sesuai amanat UU No. 66/2024 Tentang Pelayaran,  perusahaannya telah memenuhi semua dokumen persyaratan.

“Namun, keputusan akhir persetujuan visa mutlak berada di tangan Kedubes Italia dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun,” jelasnya

Tudingan ‘Gorengan’ Opini di Media Sosial

 Amir menuding, Konflik itu kian memanas setelah akun Facebook resmi yang bernama DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia telah memframing negatif perusahaannya. Unggahan-unggahan di akun tersebut dinilai menyudutkan PT Neptunus Ancora Internasional, seolah-olah menutup diri dari dialog.

Amir mengatakan jika narasi tersebut telah memantik komentar intimidatif yang merusak reputasi bisnis yang telah mereka rintis selama bertahun-tahun. Padahal, pada akhir Mei 2026, kedua belah pihak sudah sempat bertemu di Tegal untuk mencari jalan keluar.

Perusahaan Klaim Punya Itikad Baik dan Siap Kembalikan Biaya

Meski diserang di media sosial, Amir mengeklaim tetap membuka pintu musyawarah demi mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Bahkan menyatakan siap mengembalikan rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh Ahmad Sahri dan Kanapi melalui mekanisme dialog yang sah.

“Sebagai bukti profesionalitasnya, kami mengantongi Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Buruh lain yang tercatat resmi di Kemenhub dan Kemenaker, di mana setiap perselisihan selalu diselesaikan lewat jalur bipartit yang elegan,” katanya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Menutup keterangannya, Amir Mahmud meminta agar Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memberikan perhatian khusus atas cara-cara komunikasi kurang elok yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang dinilai melanggar spirit UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Saya menegaskan tidak akan gentar jika Rahmatulloh dkk menolak jalan damai dan memilih jalur hukum, Jika niat baik musyawarah ini tidak dikehendaki, kami tidak akan menghalangi langkah hukum mereka. Dan kami pun siap mengambil langkah hukum serupa demi melindungi hak dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkas Amir.

Baca Lainnya

KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan

15 Juni 2026 - 12:13 WIB

Aprilia, Dijahati Tunangannya Agar Mau Bekerja pada Mafia Judi Online di Kamboja

13 Juni 2026 - 14:58 WIB

IWAMIT Kaohsiung, Galang Bantuan untuk Biaya Operasi Mansur PMI Situbondo Jatim

12 Juni 2026 - 17:41 WIB

KP2MI Cabut Izin PT Putra Timur Mandiri dan PT Sultan Monarki Nusantara

12 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dua Tahun Tak Terbangkan Calon PMI, KP2MI Jatuhkan Sanksi PT Reang Noto Bersama

12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita