Menu ✖

Mode Gelap
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan Kisah Apri, Gagal Sebagai Awak Kapal Ikan Migran, Kini Sukses Bisnis Travel Pariwisata di Malang Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Usul Pelaksana Pemagangan Wajib Punya Deposito Rp1,5 Miliar Uun Uneti Pendarahan di Oman, Polres Karawang Tangkap Perekrut Ilegal Endang di Cikampek Gaji Menunggak Berbulan-bulan, Guru Terpaksa Menjadi Pekerja Migran Aksi Petani Global di Bangkok: SPI dan La Via Campesina Suarakan Penghapusan Utang Luar Negeri

Berita

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Guyur Rp1 Triliun Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan

badge-check


					Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan Taiwan  Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan Perbesar

Aturan Baru Menteri Ketenagakerjaan Taiwan Atasi Krisis Perawat Migran Kaburan

Taipei — Dilansir dari Nihao Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) Taiwan bergerak cepat mengatasi keresehan warga yang bergantung pada perawat migran. Langkah ini diambil untuk memastikan keluarga yang merawat anggota keluarga sakit parah atau disabilitas tidak telantar saat perawat libur atau hilang kontak.

Guna mengatasi kekosongan tersebut, MOL telah mengucurkan anggaran fantastis sebesar 2 miliar NTD (sekitar Rp1 triliun). Dana ini dialokasikan untuk menyediakan layanan pengganti (respite care) dan perawatan jangka pendek hingga 52 hari per tahun.

Tak hanya itu, MOL bakal mempererat kerja sama dengan Ministry of Health and Welfare (MOHW) atau Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk:

  1. Memperkuat fasilitas dan sumber daya perawatan publik.
  2. Meningkatkan pelatihan keterampilan bagi para perawat migran.
  3. Menyelaraskan kebijakan perawatan jangka panjang.

Di sisi lain, MOL mengklarifikasi bahwa aturan perekrutan adil (fair recruitment) dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Taiwan-AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) hanya berlaku untuk sektor manufaktur dan perikanan, bukan untuk perawat atau pekerja rumah tangga.

Tindak Tegas Agen Ilegal dan Pekerja Kaburan

Selain memberikan solusi perawatan, pemerintah Taiwan juga memperketat pengawasan terhadap pemicu maraknya pekerja migran yang kabur. Pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas kementerian kini diperketat.

Sanksi berat pun menanti siapa saja yang nekat melanggar aturan:

  • Majikan/Penampung Ilegal: Denda hingga 750 ribu NTD (sekitar Rp375 juta).
  • Agen Penyalur Ilegal: Ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 1,2 juta NTD (sekitar Rp600 juta).

Berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan (Employment Service Act), pekerja asing yang membolos selama 3 hari berturut-turut tanpa kabar akan langsung dicabut izin kerjanya dan di-blacklist permanen dari Taiwan.

Angka Pekerja Kaburan Mulai Turun

Langkah tegas ini terbukti mulai membuahkan hasil. Jumlah pekerja migran yang hilang kontak mencatatkan penurunan signifikan—dari puncaknya yang hampir menyentuh 95.000 orang pada akhir tahun lalu, kini berkurang menjadi sekitar 88.000 orang.

Baca Lainnya

Kisah Apri, Gagal Sebagai Awak Kapal Ikan Migran, Kini Sukses Bisnis Travel Pariwisata di Malang

20 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Usul Pelaksana Pemagangan Wajib Punya Deposito Rp1,5 Miliar

19 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Uun Uneti Pendarahan di Oman, Polres Karawang Tangkap Perekrut Ilegal Endang di Cikampek

19 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gaji Menunggak Berbulan-bulan, Guru Terpaksa Menjadi Pekerja Migran

17 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Aksi Petani Global di Bangkok: SPI dan La Via Campesina Suarakan Penghapusan Utang Luar Negeri

17 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Trending di Berita