Menu ✖

Mode Gelap
Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Usul Pelaksana Pemagangan Wajib Punya Deposito Rp1,5 Miliar Uun Uneti Pendarahan di Oman, Polres Karawang Tangkap Perekrut Ilegal Endang di Cikampek Gaji Menunggak Berbulan-bulan, Guru Terpaksa Menjadi Pekerja Migran Aksi Petani Global di Bangkok: SPI dan La Via Campesina Suarakan Penghapusan Utang Luar Negeri Uun Uneti, PMI Rengasdengklok Alami Pendarahan Hebat di Oman, Butuh Bantuan Pemerintah Menguak Sisi Gelap Syarikah di Riyadh: Pekerja Migran Indonesia Dicaci, Pekerja Migran Filipina Dilindungi

Berita

Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Usul Pelaksana Pemagangan Wajib Punya Deposito Rp1,5 Miliar

badge-check


					Menteri P2MI Drs Mukhtarudin dan Ketum Aspataki Saiful Mashud Perbesar

Menteri P2MI Drs Mukhtarudin dan Ketum Aspataki Saiful Mashud

Jakarta — Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 diyakini akan membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Perubahan Kewenangan Pemagangan ke KP2MI

Salah satu poin substansial dari regulasi baru ini adalah peralihan kewenangan pemagangan luar negeri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, menilai peralihan kewenangan tersebut sebagai tantangan baru sekaligus momentum besar untuk memperkuat tata kelola dan sistem pelindungan bagi PMI.

“Konsekuensi paling krusial dari peralihan kewenangan ini adalah beralihnya pembinaan pelaksana pemagangan, yaitu Sending Organisation (SO), ke bawah naungan KP2MI,” ujar Saiful, Senin (19/10/2026)

Kesetaraan Kedudukan SO dan P3MI

Menurut Saiful, kedudukan SO nantinya akan setara dengan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). Oleh karena itu, instrumen dan standar pelindungan hukum yang melekat pada P3MI wajib diberlakukan secara adil kepada SO pemagangan.

“Dulu SO tidak memiliki mekanisme jaminan dalam bentuk deposito. Ke depannya, SO juga harus diwajibkan memiliki deposito seperti halnya P3MI,” tegasnya.

Pentingnya Deposito Rp1,5 Miliar untuk Perlindungan Pemagang

Saiful menekankan bahwa risiko yang dihadapi para peserta pemagangan luar negeri sama besarnya dengan PMI. Tanpa adanya instrumen jaminan deposito Rp1,5 miliar, negara tidak akan memiliki daya paksa finansial apabila terjadi kasus seperti gagal berangkat, gagal penempatan, atau kerugian yang dialami peserta magang, sebagaimana kerap dialami PMI.

Desakan Penyusunan Aturan Turunan Regulasi

Mengingat saat ini masuk dalam masa transisi satu tahun pasca-pengesahan UU, Aspataki mendesak pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunannya.

“Dalam masa perumusan aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) P2MI, klausul mengenai kewajiban deposito bagi SO pemagangan harus disiapkan dan dikawal ketat,” pungkas Saiful.

 

Baca Lainnya

Uun Uneti Pendarahan di Oman, Polres Karawang Tangkap Perekrut Ilegal Endang di Cikampek

19 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gaji Menunggak Berbulan-bulan, Guru Terpaksa Menjadi Pekerja Migran

17 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Aksi Petani Global di Bangkok: SPI dan La Via Campesina Suarakan Penghapusan Utang Luar Negeri

17 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Uun Uneti, PMI Rengasdengklok Alami Pendarahan Hebat di Oman, Butuh Bantuan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menguak Sisi Gelap Syarikah di Riyadh: Pekerja Migran Indonesia Dicaci, Pekerja Migran Filipina Dilindungi

14 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Trending di Arab Saudi