Karawang — Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perekrut atau sponsor berinisial Endang berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cikampek pada Jumat malam 16 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Ade Sujana, warga Desa Rengasdengklok Selatan, yang merupakan pihak pelapor atas penempatan ilegal yang menimpa istrinya Uun Uneti. Uun diduga kuat menjadi korban perdagangan orang saat diberangkatkan bekerja ke Oman.
Detik-detik Penggerebekan di Cikampek
Proses penangkapan Endang berlangsung dramatis. Untuk memastikan keberadaannya enam orang petugas Polres Karawang harus menunggu selama empat jam.
Pada saat menunggu itu, warga sekitar menginformasikan bahwa banyak perempuan pendatang yang tidak dikenal keluar masuk dari dan ke rumah Endang. Peristiwa ini mencurigakan warga sekitar.
Selain itu, Endang juga sering karaoke bersama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkannya. Hal ini sangat mengusik ketenangan warga.
Setelah Endang dan istrinya pulang dari pasar, enam petugas dari Polres Karawang langsung melakukan penggerebekan. Mereka menemukan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dan Jawa Timur yang tengah siap diproses untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Guna menghindar dari jerat hukum, Endang sempat berdalih dan mengklaim bahwa kedua calon PMI tersebut adalah saudaranya yang sedang berkunjung dari kampung. Namun, alibinya runtuh setelah petugas melakukan penyisiran di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paspor serta dokumen penempatan luar negeri yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas perekrutan ilegal.
Digelandang ke Polres Karawang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terlapor Endang beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Karawang.
Saat ini, Endang telah berada di Kantor Polres Karawang yang beralamat di Jl. Surotokunto No.110, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, untuk menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam terkait jaringan TPPO tersebut.
Perekrutan Tanpa Izin dan Tidak Pulang ke Rumah
Ade Sujana mengungkapkan, tindakan Endang dalam merekrut Uun Uneti penuh dengan pelanggaran hukum dan etika. Karena memberangkatkan Uun secara sepihak tanpa mengantongi izin darinya sebagai suami.
“Seharusnya istri saya pulang ke rumah setelah menyelesaikan masa kontrak kerjanya di Qatar, namun istri saya pulangnya ke rumah Endang, lalu diberangkatkan ke Oman secara ilegal,” ujar Ade (19/10/2026).
Diteruskan, setelah lima bulan kerja di Oman, kondisi Uun di tempat kerjanya sangat memprihatinkan. Uun dikabarkan mengalami komplikasi penyakit darah tinggi dan sakit kepala parah yang mengakibatkan dirinya muntah darah hingga tak sadarkan diri.









