Menu

Mode Gelap
Terkatung-katung 7 Bulan di Saudi, Kisah PMI Lansia Asal Lombok Tuai Keprihatinan Publik 18 Tahun Hilang di Malaysia, Emak Dati Berharap Pejabat Bantu Temukan Enung Karsita Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

Arab Saudi

Terkatung-katung 7 Bulan di Saudi, Kisah PMI Lansia Asal Lombok Tuai Keprihatinan Publik

badge-check


					Karena alasan sudah tua dan pikun, seorang PMI Lombok terkatung-katung di agensi selama 7 bulan Perbesar

Karena alasan sudah tua dan pikun, seorang PMI Lombok terkatung-katung di agensi selama 7 bulan

Riyadh — Nasib pilu menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) lanjut usia asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

PMI lansia tersebut dilaporkan terkatung-katung selama tujuh bulan di kantor agensi di Arab Saudi tanpa kepastian majikan baru.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Ayie Mar’atu Sholihah, seorang PMI asal Sukabumi yang juga tengah bekerja di Arab Saudi.

Ayie mengaku tak tega melihat kondisi lansia yang harus bertahan di penampungan agensi dalam waktu yang sangat lama.

Sebelumnya, PMI asal Lombok tersebut sempat dipekerjakan selama tiga bulan. Namun, majikannya memutuskan untuk mengembalikannya ke kantor agensi dengan alasan faktor usia yang sudah tua, kondisi fisik yang mulai pikun, serta tidak lagi mampu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

“Dia sudah tujuh bulan tinggal di kantor agensi untuk menunggu mendapatkan majikan baru. Tapi sampai sekarang belum didapatkan,” tutur Ayie saat menceritakan kondisi rekan seprofesinya tersebut.

Sorotan Publik dan Tudingan Kelalaian Sponsor

Beredarnya kisah PMI lansia ini memicu gelombang empati sekaligus kritik tajam dari publik di media sosial.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang lansia dengan kondisi fisik yang rentan bisa lolos proses perekrutan dan diberangkatkan ke luar negeri.

Sejumlah warganet mengecam tindakan oknum sponsor atau perekrut lapangan yang dinilai memaksakan keberangkatan calon pekerja tanpa mengindahkan aturan.

Ya Allah kasian ya, kenapa coba diloloskan. Dasar sponsor gebleg,” kata Anissa Nissa di kolom komentar dengan nada kecewa.

Nada serupa juga disuarakan oleh Mamah Ramji yang menyayangkan tindakan agensi nakal karena dinilai hanya mengejar keuntungan materi tanpa memikirkan keselamatan saudarinya di negeri orang.

Agen Resmi Seharusnya Menolak Calon Pekerja Lansia

Isu penempatan pekerja di atas batas usia maksimal ini turut memancing kesaksian dari PMI lain. Pengalaman berbeda dirasakan oleh Ami Adih, yang menceritakan bahwa agen atau perusahan penempatan resmi sebenarnya memiliki kriteria batasan umur yang ketat.

“Aku pernah dua tahun yang lalu mau pergi ke luar negeri lagi, minta tolong pengurusannya sama orang yang sepertinya kerja di PT juga. Tapi setelah tahu umurku, dia menolak. Katanya tidak bisa karena sudah tua,” ungkap Ami Adih.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktek percaloan atau manipulasi dokumen oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus keberangkatan PMI lansia asal Lombok tersebut.

Desakan Pemulangan ke Kampung Halaman

Di samping kritik terhadap proses perekrutan, masyarakat berharap ada tindakan cepat dari pihak terkait maupun pemerintah untuk segera memulangkan PMI lansia tersebut ke Tanah Air. Bekerja di sektor domestik luar negeri bagi seorang lansia dinilai sangat berisiko tinggi.

Masyarakat menilai pemulangan ke kampung halaman adalah langkah terbaik agar PMI tersebut dapat berkumpul kembali dan menikmati masa tuanya dengan tenang bersama keluarga di Indonesia.

Baca Lainnya

18 Tahun Hilang di Malaysia, Emak Dati Berharap Pejabat Bantu Temukan Enung Karsita

10 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum

8 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Trending di Berita