Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 yang mengatur Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo pada peringatan May Day di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Konvensi ini dibuat karena menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu sektor pekerjaan dengan risiko tertinggi, dan banyak buruh sering menghadapi masalah seperti eksploitasi, kerja paksa, kurangnya perlindungan sosial, kondisi hidup dan kerja yang buruk, serta kurangnya akses ke layanan kesehatan.
Berikut adalah ringkasan dari Konvensi ILO 188 Tahun 2007 Tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan
Tunjuan Konvensi
Tujuan Umum Konvensi ini bertujuan memastikan bahwa awak kapal penangkap ikan memiliki kondisi kerja yang layak mencakup persyaratan minimal bekerja, persyaratan layanan, akomodasi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial. Konvensi ini memperbarui instrumen lama agar dapat menjangkau lebih banyak awak kapal, termasuk di kapal kecil.
Ruang Lingkup dan Definisi
Berlaku untuk semua kapal penangkap ikan yang digunakan untuk penangkapan ikan komersial. Tidak berlaku untuk penangkapan ikan untuk menyambung hidup (subsistence) atau rekreasi. Negara anggota dapat mengecualikan kapal tertentu (misalnya di sungai/danau) atau kapal kecil, namun wajib memberikan perlindungan yang setara secara progresif. Terdapat ketentuan khusus yang lebih ketat untuk kapal dengan panjang 24 meter atau lebih serta kapal yang beroperasi lebih dari 3 hari di laut.
Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Nakhoda
Pemilik Kapal: Bertanggung jawab penuh menyediakan sumber daya dan fasilitas agar nakhoda dapat memenuhi kewajiban konvensi. Nakhoda: Bertanggung jawab atas keselamatan awak kapal dan pengoperasian kapal yang aman, termasuk mencegah kelelahan (fatigue) dan memastikan pelatihan K3. Nakhoda tidak boleh dihambat oleh pemilik kapal dalam mengambil keputusan demi keselamatan.
Persyaratan Usia Minimal Bekerja
Usia Minimal: Usia minimal bekerja adalah 16 tahun.Dapat diturunkan menjadi 15 tahun untuk pekerjaan ringan atau pelatihan kejuruan. Usia minimal 18 tahun untuk pekerjaan berbahaya. Dilarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun pada malam hari (dengan pengecualian tertentu). Pemeriksaan Medis: Awak kapal wajib memiliki sertifikat medis yang menyatakan mereka fit untuk bekerja. Sertifikat berlaku maksimal 2 tahun (1 tahun untuk di bawah 18 tahun). Wajib untuk kapal >24 meter atau perjalanan >3 hari (dengan pengecualian darurat terbatas).
Kondisi Kerja
Perjanjian Kerja: Awak kapal harus memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, mencakup detail pekerjaan, upah, repatriasi, dll. Jam Istirahat: Untuk kapal dengan ukuran lebih dari 24 meter atau perjalanan lebih dari 3 hari, awak kapal berhak atas istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam 7 hari. Repatriasi/Pemulangan: Awak kapal berhak dipulangkan jika kontrak berakhir, dihentikan, atau karena alasan kesehatan/kondisi darurat. Biaya pemulangan ditanggung pemilik kapal.
Perekrutan
Lembaga perekrutan swasta harus memiliki lisensi dan dilarang memungut biaya dari awak kapal. Biaya menjadi tanggung jawab pemberi kerja (employer pays). Upah: Awak kapal berhak mendapat upah bulanan atau tetap, serta fasilitas untuk mengirim sebagian upah ke keluarga tanpa biaya.
Akomodasi dan Makanan
Kapal harus menyediakan akomodasi yang memadai (bersih, ventilasi, penerangan, perlindungan dari kebisingan) sesuai ukuran dan durasi perjalanan. Makanan dan air minum harus disediakan pemilik kapal secara gratis (kecuali diatur berbeda dalam perjanjian kerja), dengan nilai gizi dan kuantitas yang memadai.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Peralatan Medis: Kapal harus membawa obat dan peralatan medis sesuai kebutuhan, serta memiliki awak yang terlatih P3K. Kapal dengan ukuran lebih dari 24 meter: Harus memiliki panduan medis, akses konsultasi dokter via radio/satelit, dan prosedur penanganan kesehatan yang lebih ketat. Keselamatan: Pemilik wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan pelatihan keselamatan. Evaluasi risiko harus dilakukan.
Jaminan Sosial dan Pelindungan
Awak kapal berhak atas jaminan sosial yang setara dengan pekerja lain di darat (perlindungan sakit, cacat, janda/yatim, dll). Tanggung Jawab Pemilik: Pemilik kapal wajib menanggung biaya perawatan kesehatan dan pemulangan jika awak kapal sakit atau cedera akibat kerja selama masa kontrak.
Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Inspeksi: Negara anggota wajib memiliki sistem inspeksi untuk kapal berbenderanya. Sertifikasi: Kapal lebih besar dari 24 meter atau yang berlayar jauh harus membawa dokumen sah bukti kesesuaian dengan konvensi ini. Kontrol Pelabuhan: Kapal asing yang berlabuh di pelabuhan negara anggota dapat diperiksa jika ada keluhan atau bukti pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Perlakuan Non-Diskriminasi: Kapal dari negara yang belum meratifikasi konvensi tidak boleh mendapat perlakuan yang lebih menguntungkan.
- Tanggung Jawab Negara Bendera (Flag State): Negara tempat kapal terdaftar wajib melakukan inspeksi rutin dan mengeluarkan sertifikat kepatuhan terhadap standar ILO 188.
- Wewenang Negara Pelabuhan (Port State Control): Ini adalah poin paling revolusioner. Jika sebuah kapal (meskipun benderanya negara lain) bersandar di pelabuhan negara yang sudah meratifikasi ILO 188, otoritas pelabuhan berhak memeriksa kondisi kapal.
- Tindakan Penahanan: Jika ditemukan pelanggaran berat—seperti kru yang kelaparan, tidak ada alat keselamatan, atau kontrak yang tidak jelas—negara pelabuhan berhak menahan kapal tersebut tidak boleh berlayar sampai pemilik kapal memperbaiki kondisi pekerjanya.









