Serang, Banten — Kematian Almarhumah Siti Muijah, Pekerja Migran asal Lebakwangi, Kabupaten Serang, di Arab Saudi pada 26 Februari 2026, menimbulkan duka mendalam sekaligus dugaan adanya penempatan non-prosedural oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) .
Siapa yang Terlibat?
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Haji Maftuh Salim, menuding PT Alfa Nusantara Perdana, yang berkantor di Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga kuat terlibat dalam proses penempatan ilegal Almarhumah Siti Muijah ke Arab Saudi.
Dugaan itu berdasarkan keterangan dari Perekrut Lapangan (PL) H, Nasrudin, dan dokumen yang berhasil didapatkannya.
Apa yang Terjadi?
Diteruskan, berdasarkan keterangan tersebut, Almarhumah Siti Muijah diberangkatkan oleh PT Alfa Nusantara Perdana ke Arab Saudi pada Agustus 2024. Hingga meninggalnya, Almarhumah Siti Muijah sudah bekerja di Riyadh selama 1,5 tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga kepada Agensi atau Syarikah Emdad Al Mawarid Riyadh Arab Saudi.
Paman Almarhumah, Suwandi, menambahkan bahwa sebelum meninggal, suami Almarhumah Siti Muijah, Sulaeman, sempat memohon kepada H, Nasrudin agar dipulangkan karena mengalami pendarahan hebat dan lambung kronis. Namun permintaan itu diabaikan oleh Nasrudin, perusahaan penempatan dan agensi Emdad.
“H. Nasrudin malah kabur ke Lampung. Sementara dua orang staf Agensi Emdad Al Mawarid malah mengurung Almarhumah di kamar paling atas sendirian, membiarkannya kepalaran tanpa dikasih makan, serta ponselnya pun dirampas,” ungkap Suwandi.
Almarhumah Siti Muijah meninggal dunia di Arab Saudi pada 26 Februari 2026. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Suasana haru menyelimuti keluarga saat menyambut kepulangan jenazah di tanah air.
Langkah Selanjutnya
Eksekutif Committee Persatuan Buruh Migran Banten akan mengajukan pencabutan izin PT Alfa Nusantara Perdana kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan data terbuka, dari tahun 2025-2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sangat tegas dan telah mencabut izin empat P3MI yaitu: PT Ramzy Cahaya Karya, PT Putri Samawa Mandiri, PT Multi Intan Amanah Internasional, PT Tulus Widodo Putra.
Poin Penting Sanksi Aturan Baru (Permen P2MI No. 4 Tahun 2025)
- Pencabutan izin saat ini lebih tegas mengikuti regulasi baru yang mewajibkan perusahaan menjaga saldo deposito jaminan sebesar Rp1,5 Miliar. Jika deposito dicairkan untuk menangani kasus pekerja, perusahaan wajib menyetorkannya kembali dalam waktu maksimal 30 hari.
- Sanksi Blacklist: Perusahaan yang dicabut izinnya otomatis masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengelola usaha penempatan PMI selama 5 tahun ke depan.
- Sanksi Skorsing (Peringatan): Selain pencabutan izin, pada Maret 2026 Kemen P2MI juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (skorsing) selama 3 bulan kepada beberapa perusahaan lain, seperti PT Global Devisa Nusantara dan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri (sebelum akhirnya diperbaiki), karena pelanggaran prosedur seleksi dan penempatan di negara moratorium.









