Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan Momen May Day 2026: Tuntutan-Tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo Imam Syafi’i Soroti Implementasi CBA dalam Praktik Keagenan Awak Kapal Sinden Sintren Subang, Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan China

Berita

Susi PMI Sukabumi 18 tahun Tidak Boleh Pulang Oleh Majikan Jordan

badge-check


					Susi PMI Sukabumi 18 tahun Tidak Boleh Pulang Oleh Majikan Jordan Perbesar

Ai Siti Masripah (25), warga Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, meminta bantuan pemerintah segera memulangkan ibunya, Susi Binti Uci (43), yang sudah 18 tahun tidak diizinkan pulang oleh majikannya, Ahmad Muhammad, di Amman, Yordania.

Ai menegaskan, dalam tempo yang sudah sangat lama itu ibunya selalu mengatakan sangat ingin kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Ai menjelaskan, komunikasi dengan ibunya berlangsung sulit karena adanya pembatasan. Ia hanya bisa berbicara jika ibunya yang lebih dulu menelpon. Dalam percakapan singkat, Susi menyampaikan kerinduannya terhadap keluarga dan keinginannya untuk kembali hidup normal di tanah kelahiran.

“Ibu ingin sekali pulang, ingin bersama lagi seperti dulu,” kata Ai menirukan ucapan ibunya.

Menurut Ai, ibunya sudah mengajukan pemulangan sejak finis kontrak dua tahu, namun majikan tidak memberikan ijin pulang hingga sekarang.

Selain permintaan pemulangan, Ai juga meminta bantuan pemernitah untuk pemenuhan hak gaji ibunya yang belum dibayar selama 16 tahun atau sekitar 198 bulan. Menurutnya, hak tersebut harus segera dipenuhi karena merupakan hasil kerja keras ibunya sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Saya juga ingin meminta bantuan kepada perusahaan yang telah menempatkannya yaitu Amal Ichwan Arindo agar membantu menyelesaikan sengketa ibu saya dengan majikannya,” harapnya

Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Migran (PBM), Agus Gia, menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yordania pada 6 Maret 2026.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah segera mengambil langkah kekonsuleran untuk memulangkan Susi dan memenuhi pembayaran gaji yang tertunggak sampai 16 tahun.

Agus menbahkan jika pada tahun 2020 yang lalu, pihaknya pernah memperjuangkan dua tahun gajinya. Saya pikir pemerintah telah menyelesaikan semua masalahnya.

“Baru setelah Ai menghubungi saya, saya baru tahu ternyata belum selesai masalahnya, semoga kali ini pemerintah dapat menyelesaikan semua masalahnya,” pungkasnya

Agus menambahkan, PBM akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah dapat memberikan pelindungan warganya yang bekerja di luar negeri.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan

2 Mei 2026 - 09:30 WIB

Momen May Day 2026: Tuntutan-Tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh

1 Mei 2026 - 17:27 WIB

PBM Banten Sambut Baik Kerja Sama Antara BP3MI dan Polda Banten

30 April 2026 - 17:26 WIB

PMI Subang Baru 3 Bulan Kerja di Singapura, Berat Badan Turun 12 Kilo

30 April 2026 - 12:33 WIB

Imam Syafi’i Soroti Implementasi CBA dalam Praktik Keagenan Awak Kapal

29 April 2026 - 11:37 WIB

Trending di Berita