Menu

Mode Gelap
Susi PMI Sukabumi 18 tahun Tidak Boleh Pulang Oleh Majikan Jordan Istri Meninggal di Arab Saudi, Sulaeman Mengadu ke Kemen P2MI Carsinih, PMI Indramayu Digigit Anjing di Johor Malaysia Perang di Timur Tengah: Catat Nomor WhatsApp KBRI/KJRI Imbauan KBRI Manama Bahrain di Tengah Ledakan Juffair KRBI Riyadh Imbau WNI PMI Arab Saudi Tetap Tenang dan Siaga

Berita

Susi PMI Sukabumi 18 tahun Tidak Boleh Pulang Oleh Majikan Jordan

badge-check


					Susi PMI Sukabumi 18 tahun Tidak Boleh Pulang Oleh Majikan Jordan Perbesar

Ai Siti Masripah (25), warga Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, meminta bantuan pemerintah segera memulangkan ibunya, Susi Binti Uci (43), yang sudah 18 tahun tidak diizinkan pulang oleh majikannya, Ahmad Muhammad, di Amman, Yordania.

Ai menegaskan, dalam tempo yang sudah sangat lama itu ibunya selalu mengatakan sangat ingin kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.

Ai menjelaskan, komunikasi dengan ibunya berlangsung sulit karena adanya pembatasan. Ia hanya bisa berbicara jika ibunya yang lebih dulu menelpon. Dalam percakapan singkat, Susi menyampaikan kerinduannya terhadap keluarga dan keinginannya untuk kembali hidup normal di tanah kelahiran.

“Ibu ingin sekali pulang, ingin bersama lagi seperti dulu,” kata Ai menirukan ucapan ibunya.

Menurut Ai, ibunya sudah mengajukan pemulangan sejak finis kontrak dua tahu, namun majikan tidak memberikan ijin pulang hingga sekarang.

Selain permintaan pemulangan, Ai juga meminta bantuan pemernitah untuk pemenuhan hak gaji ibunya yang belum dibayar selama 16 tahun atau sekitar 198 bulan. Menurutnya, hak tersebut harus segera dipenuhi karena merupakan hasil kerja keras ibunya sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Saya juga ingin meminta bantuan kepada perusahaan yang telah menempatkannya yaitu Amal Ichwan Arindo agar membantu menyelesaikan sengketa ibu saya dengan majikannya,” harapnya

Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Migran (PBM), Agus Gia, menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yordania pada 6 Maret 2026.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah segera mengambil langkah kekonsuleran untuk memulangkan Susi dan memenuhi pembayaran gaji yang tertunggak sampai 16 tahun.

Agus menbahkan jika pada tahun 2020 yang lalu, pihaknya pernah memperjuangkan dua tahun gajinya. Saya pikir pemerintah telah menyelesaikan semua masalahnya.

“Baru setelah Ai menghubungi saya, saya baru tahu ternyata belum selesai masalahnya, semoga kali ini pemerintah dapat menyelesaikan semua masalahnya,” pungkasnya

Agus menambahkan, PBM akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah dapat memberikan pelindungan warganya yang bekerja di luar negeri.

Baca Lainnya

Istri Meninggal di Arab Saudi, Sulaeman Mengadu ke Kemen P2MI

3 Maret 2026 - 23:48 WIB

Carsinih, PMI Indramayu Digigit Anjing di Johor Malaysia

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Perang di Timur Tengah: Catat Nomor WhatsApp KBRI/KJRI

2 Maret 2026 - 22:54 WIB

Imbauan KBRI Manama Bahrain di Tengah Ledakan Juffair

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

KRBI Riyadh Imbau WNI PMI Arab Saudi Tetap Tenang dan Siaga

1 Maret 2026 - 17:22 WIB

Trending di Arab Saudi