Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Opini

Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil

badge-check


					Kasus Ijazah Gibran di MK, Menjadi Pembicaraan Dikalangan Buruh Migran Indonesia di Singapura Perbesar

Kasus Ijazah Gibran di MK, Menjadi Pembicaraan Dikalangan Buruh Migran Indonesia di Singapura

Kasus Gibran ini aneh jika dicermati dari apa yang tertulis dalam sidang putusan di MK, baik bagian pertimbangan maupun amar putusannya.

Sudah jelas administrasi penyetaraan itu dibuat secara istimewa dan tidak seperti mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg). Padahal, bukankah itu sama-sama jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum?

Mengapa bisa begitu istimewa? Ya, tentu karena waktu itu ayahnya seorang presiden, bukan rakyat biasa.

Jika dilihat dari sisi keadilan dalam pengurusan administrasi:

Yang paling merasakan ketidakadilan adalah rakyat jelata, seperti aku contohnya. Mungkin juga banyak orang tua lain di luar sana. Kita yang hanya ingin menyekolahkan anak di dalam negeri saja harus berdarah-darah sampai sering lupa hari dan tanggal. Apalagi jika anak-anak kita kemampuannya biasa saja, bukan anak yang super pintar, dan tidak mendapatkan beasiswa. Namun, kita tetap berusaha tanpa memikirkan diri sendiri, asal anak bisa sekolah sampai kuliah sesuai jalur resmi.

Namun sekali lagi, dalam kasus Gibran, ada orang-orang yang mampu membiayai anaknya sekolah di luar negeri justru meragukannya (tentu dengan maksud tertentu).

Apakah anaknya nanti harus mengambil Paket B atau Paket C jika ingin mencalonkan diri (baik nyaleg, nyapres, nyawapres, nyawalkot, nyabupati, maupun nyagub)?

Kalau menurut pendapatku yang hanya lulusan Paket C ini—tetapi di Singapura Paket C-nya berbentuk sekolah formal dan ada ujiannya. Mana ujiannya sangat ketat (saklek). Tas harus dikumpulkan di depan, tidak boleh memegang HP, dan pengawasnya lalu-lalang seperti menjaga ujian SD.

Nah, menurutku lagi, mereka yang mampu menyekolahkan anaknya ke luar negeri dengan sistem yang berbeda dari Indonesia, kalau ingin mencalonkan diri pasti bisa. Asalkan ada ijazah atau sertifikat kelulusan yang diajukan, tentu akan dinilai terlebih dahulu. Hasilnya sangat bergantung pada pejabat lembaga yang bersangkutan. Jika masih ada hubungan kerabat atau berada di lingkaran kekuasaan yang tidak takut bermain nakal, pasti bisa langsung lolos tanpa tes.

Namun, yang seharusnya dibawa adalah ijazah atau sertifikat kelulusan, bukan sekadar sertifikat kehadiran.

Nah, kembali ke poin nomor 1. Kita sebagai rakyat jelata adalah pihak yang paling merasakan ketidakadilan. Sebab, meskipun anak kita sekolah di Indonesia dan mengikuti semua aturan main, mencari pekerjaan saja sangat sulit. Tidak perlu bermimpi jauh-jauh sampai ingin menjadi presiden.

Akan tetapi, orang-orang kaya itu seolah ingin membungkam suara rakyat jelata dengan narasi “Loe siapa?”. Sebab, aku sering membaca komentar di utas yang menyebutkan bahwa kalian yang meragukan riwayat sekolah Gibran kebanyakan adalah orang yang tidak berpendidikan, dan seterusnya. Mereka mengira kita sedang mengecilkan nama MDIS, padahal bukan itu esensinya.

Apakah hanya karena kita rakyat jelata, lalu ketika kita ingin mempelajari esensi dari sebuah risalah sidang putusan MK, kita dianggap tidak berhak memahaminya karena dinilai tidak berpendidikan?

Atau kita cuma disuruh fokus bekerja mencari uang untuk menyambung hidup dan tidak perlu ikut campur karena itu urusan politik?

Padahal, kalian yang mendukung secara membabi buta juga harus sadar bahwa sosok yang kalian dukung itu sedang mengejar jabatan politik. Tanpa disadari, saat ini kalian juga sedang berjuang keras agar anak-anak kalian bisa sekolah sampai kuliah melalui jalur yang benar, bukan?

Ngomong-ngomong, kemarin pacarku secara implisit berkata:

Dia: “Sudahlah, kamu tidak usah ikut-ikutan membahas hal itu.”
Aku: “Tapi aku merasa ini sangat tidak adil kalau memang benar terjadi. Berarti segala persyaratan administrasi apa pun hanya berlaku tegas bagi orang kecil. Ini tidak adil.”
Dia: “Ya memang, keadilan itu tidak pernah benar-benar ada. Tapi jangan sampai waktu dan pikiranmu habis hanya untuk memikirkan itu. Kamu fokus bekerja, menabung, dan sekolah lagi saja.”
Aku: “Ya, setidaknya biarkan dalam 2–3 hari ini aku luapkan dulu perasaanku.”

Baca Lainnya

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Ketum Aspataki, Saiful Mashud, Imbau Anggotanya Taati Permen PMI Perseorangan

5 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan

4 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO

3 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita