Malang – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apataki) Saiful Mashud, mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), No. 11 Tahun 2026 Tentang Pekerja Migran Indanesia (PMI) Perseorangan.
Hal itu disampaikannya pada 04 Oktober 2026 melalui keterangan tertulis.
Menurut Saiful, ketentuan yang harus ditaati tersebut yaitu Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memfasilitasi penempatan PMI Perseorangan.
“Karena P3MI yang terbukti membantu PMI Perseorangan terancam dicabut SIP3MInya,” tegasnya.
Oleh karenanya Saiful berpesan kepada seluruh P3MI anggota Aspataki agar memperhatikan ketentuan dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 tersebut.
PMI Perseorangan Sulit Dipisahkan dari P3MI
Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 4 Permen No. 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) baru bisa menjadi PMI Perseorangan di negara tujuan setelah menyelesaikan masa kontraknya.
“Artinya, PMI yang memutus kontrak (break contract) di negara seperti Taiwan wajib pulang terlebih dahulu, karena status PMI Perseorangan hanya berlaku bagi mereka yang telah selesai kontrak,” kata Saiful.
Ketentuan serupa berlaku bagi PMI di Singapura, Hong Kong, dan Malaysia. Baik yang memutuskan kontrak (break contract) maupun menyelesaikan kontrak, mereka tetap harus kembali ke Indonesia.
Sebab, pembuatan kontrak kerja baru tetap membutuhkan persetujuan P3MI. Sementara itu, Pasal 5 Permen No. 11 Tahun 2026 melarang P3MI membantu PMI Perseorangan.
Saiful berpendapat, mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 Permen P2MI No. 11 Tahun 2026, serta Pasal 4 huruf d Permen P2MI No. 1 Tahun 2026, seluruh PMI yang memutus atau menyelesaikan kontrak wajib pulang ke Tanah Air demi perlindungan mereka.









