Menu ✖

Mode Gelap
Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO PBM Tangerang Berhasil Pulangkan Aisah, PMI Tangerang yang Alami Pendarahan di Abu Dhabi KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000! Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong

Berita

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Terbitkan Permen No. 11/2026: Aturan Baru Penempatan PMI Perseorangan

badge-check


					Menteri Pelindungan Pekerja MIgran Indonesia, Drs Muhtarudin Perbesar

Menteri Pelindungan Pekerja MIgran Indonesia, Drs Muhtarudin

Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs Muhtarudin, resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) P2MI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

Aturan ini telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum pada 28 September 2026, setelah ditetapkan pada 23 September 2026.

Regulasi baru ini mendefinisikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan sebagai PMI yang akan bekerja ke luar negeri secara mandiri tanpa melalui Pelaksana Penempatan (Pemerintah, P3MI dan UKPS).

Permen P2MI No. 11/2026 ini membawa sejumlah perubahan signifikan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya (Permenaker No. 9/2018).

Ketentuan Bekerja untuk Badan Hukum dan Perseorangan

Dalam Pasal 3 ayat (1), Permen P2MI No. 11/2026 secara resmi membolehkan PMI Perseorangan bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum maupun Pemberi Kerja perseorangan. Persyaratan ketat ditetapkan bagi masing-masing kategori:

Pemberi Kerja Berbadan Hukum PMI Perseorangan yang bekerja pada badan hukum di negara tujuan penempatan wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Bekerja pada level jabatan 1 sampai 8 berdasarkan Klasifikasi Pekerjaan Standar Internasional (International Standard Classification of Occupations / ISCO).
  2. Memperoleh pekerjaan secara langsung dari Pemberi Kerja berbadan hukum di negara/wilayah tujuan.
  3. Tidak bekerja di negara/wilayah tujuan penempatan yang dilarang untuk proses penempatan PMI.

Pemberi Kerja Perseorangan PMI Perseorangan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan wajib memenuhi ketentuan:

Bekerja pada level jabatan 1 hingga 5 berdasarkan ISCO/KBJI (mulai dari Manajer, Profesional, Teknisi/Asisten Profesional, Tenaga Tata Usaha, hingga Tenaga Usaha Jasa & Penjualan).

Memperoleh pekerjaan secara langsung dari pemberi kerja perseorangan. Tidak bekerja di wilayah tujuan penempatan yang dilarang.

Dilarang bekerja pada jabatan: Perawat lansia (elderly caretaker), Home-based personal care worker, dan Pengasuh anak (child care worker), sebagai Awak Kapal Perikanan Migran.

Kewajiban Pendataan Sistem & Proteksi Tambahan

Guna memastikan pelindungan maksimal, PMI Perseorangan bekerja pada jabatan yang dikecualikan pada pemberi kerja perseorangan, Pemberi Kerja wajib terdata dalam sistem informasi yang terintegrasi dengan SISKOP2MI.

Untuk terdaftar di sistem tersebut, Pemberi Kerja perseorangan harus melampirkan dokumen resmi dari otoritas pemerintah setempat yang mencakup identitas, alamat, pekerjaan, usia, dan penghasilan, serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak PMI.

Mekanisme Alih Status dan Sanksi Perusahaan Penempatan

  1. Alih Status (Pasal 4): PMI yang awalnya ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan telah menyelesaikan masa Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Laut (PKL), berhak menjadi PMI Perseorangan melalui perpanjangan atau pembaruan PK/PKL.
  2. Larangan Perantara & Sanksi (Pasal 5): PMI Perseorangan tidak boleh difasilitasi oleh perorangan maupun korporasi dalam proses penempatan. P3MI yang nekat memfasilitasi PMI Perseorangan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Tata Cara & Syarat Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan

Bagi PMI Perseorangan yang hendak bekerja ke luar negeri secara mandiri, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem resmi SISKOP2MI.

Proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahapan utama:

  1. Registrasi Akun SISKOP2MI. Calon PMI Perseorangan wajib membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan data diri dasar berupa:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap & tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Alamat email aktif & nomor telepon
  1. Mengunggah Dokumen Persyaratan. Setelah akun aktif, pendaftar harus mengunggah berkas-berkas penting berikut sebagai syarat legalitas penempatan:
    1. Sertifikat Kompetensi Kerja (sesuai keahlian bidang pekerjaan).
    2. Surat Panggilan Kerja atau bukti resmi bahwa Anda telah diterima bekerja oleh pemberi kerja di negara tujuan.
    3. Perjanjian Kerja (PK) atau dokumen Praktek Kerja Lapangan (PKL).
    4. Bukti Kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan/atau asuransi kesehatan/kerja di negara tujuan).
    5. Visa Kerja yang berlaku.
    6. Paspor RI yang masih aktif.
    7. Buku Pelaut (khusus bagi Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran).
    1. Pasfoto Berwarna ukuran 3×4 cm (terbaru, diambil maksimal 3 bulan terakhir).
    2. Surat Pernyataan Mandiri, yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas segala risiko ketenagakerjaan serta mengonfirmasi bahwa proses ini tidak difasilitasi oleh perorangan maupun perusahaan/korporasi penempatan.
    3. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan & Psikologi (MCU dan tes psikologi) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan Pembekalan, Biometrik, dan Pemberangkatan

Setelah berkas dinyatakan lengkap di SISKOP2MI, terdapat beberapa tahapan akhir yang wajib dilalui sebelum calon PMI Perseorangan berangkat ke negara tujuan:

  1. Wajib Mengikuti Pembekalan (OPP)
  • Setiap pendaftar wajib mengikuti Orientasi Pembekalan Pemberangkatan (OPP).
  • Pembekalan ini dapat dilakukan secara tatap muka (luring), online (daring), maupun metode lainnya.
  • Bebas Pembekalan: Anda tidak perlu mengikuti OPP lagi jika: Sudah memiliki surat keterangan pernah mengikuti OPP sebelumnya, dan Bekerja kembali di negara dan jabatan yang sama, dengan jeda waktu maksimal 2 tahun sejak kontrak kerja sebelumnya berakhir.
  1. Perekaman / Pencocokan Data Biometrik
  • Setelah selesai mengikuti pembekalan (OPP), calon PMI wajib melakukan pendataan atau pencocokan data biometrik (seperti sidik jari/wajah) di sistem SISKOP2MI.
  • Setelah data biometrik terverifikasi, calon PMI akan resmi mendapatkan E-KPMI (E-Kartu Pekerja Migran Indonesia).
  1. Pelaporan Pemberangkatan. Sebelum berangkat ke luar negeri, PMI Perseorangan wajib melaporkan keberangkatannya (bisa secara online via SISKOP2MI atau datang langsung) kepada kantor BP2MI/KP2MI, Dinas Tenaga Kerja setempat, atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Aturan Pendaftaran PMI yang Mendapat Pekerjaan di Luar Negeri

Peraturan ini juga memfasilitasi PMI yang sudah berada di negara tujuan dan baru mendapatkan pekerjaan di sana, misalnya setelah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan di negara tersebut.

  1. Wajib Daftar Sebelum Mulai Bekerja
  • PMI yang mendapat pekerjaan saat sudah berada di luar negeri (seperti lulusan sekolah/pelatihan setempat) wajib mendaftar melalui SISKOP2MI sebelum mulai bekerja.
  • Alur dan tahapan penempatannya mengikuti aturan PMI Perseorangan pada umumnya.
  1. Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan

Selain mengunggah berkas umum (seperti paspor, visa kerja, kontrak kerja, dan kesehatan), pendaftar di luar negeri wajib melampirkan:

  • Ijazah atau Sertifikat Kelulusan yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan/pelatihan di negara tujuan penempatan.
  1. Solusi Jika Sistem SISKOP2MI Error / Tidak Bisa Diakses
  • Jika portal SISKOP2MI bermasalah atau tidak bisa diakses dari luar negeri, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Perwakilan RI (KBRI/KJRI) atau KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia).
  • Petugas perwakilan RI nantinya yang akan meneruskan dan melaporkan data pendaftaran tersebut ke BP2MI/KP2MI di Indonesia.

Informasi Tambahan: Ringkasan Tingkat Jabatan KBJI 2014

Sebagai acuan batas level jabatan 1–8 (Badan Hukum) dan level 1–5 (Perseorangan), berikut acuan struktur Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI):

  1. Manajer: Pejabat eksekutif, manajer puncak, hingga manajer pelayanan khusus (misal: Presiden Republik Indonesia;
  2. Profesional: Pekerjaan yang membutuhkan tingkat pengetahuan akademis yang tinggi di bidang sains, teknik, kesehatan, dan pendidikan;
  3. Teknisi dan Asisten Profesional: Pekerjaan yang memerlukan pengetahuan teknis dan keterampilan praktis untuk mendukung golongan profesional;
  4. Tenaga Tata Usaha: Pekerjaan terkait pencatatan, pengelolaan data, keuangan, dan layanan sekretariat;
  5. Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan: Pekerjaan di bidang jasa layanan personal, perlindungan, keamanan, dan pramuniaga;
  6. Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Pekerja yang mengelola lahan, hewan, dan perikanan, baik untuk konsumsi sendiri maupun pasar;
  7. Pengrajin dan Pekerja yang Berhubungan: Tukang bangunan, mekanik, pengolah logam, perajin tekstil, dan pekerja pertukangan terkait;
  8. Operator Mesin dan Perakitan: Pekerja yang mengoperasikan mesin pabrik, kendaraan, dan perakitan barang;
  9. Pekerja Kasar: Pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik sederhana, seperti pembersihan, pengangkutan, atau buruh serabutan;

 

Baca Lainnya

Relawan Jabis Karawang, Entis Sutisna, Sangat Mendukung Kapolri Suyudi Ario Seto, Berantas TPPO

3 Oktober 2026 - 17:37 WIB

PBM Tangerang Berhasil Pulangkan Aisah, PMI Tangerang yang Alami Pendarahan di Abu Dhabi

1 Oktober 2026 - 20:53 WIB

KBRI Amman Yordania, Resmi Tunjuk Pengacara untuk Pemenuhan Gaji Susi Selama 13 Tahun

30 September 2026 - 20:54 WIB

Mbok Cikrak: PMI Taiwan Harus Tau, Aturan Baru EVA Air, Kelebihan Bagasi 1 Kg Bisa Kena Denda NT$ 4.000!

30 September 2026 - 17:31 WIB

Cegah Penipuan Online, MCH Gelar Pelatihan Pencegahan Penipuan Online untuk Pekerja Migran di Hong Kong

30 September 2026 - 16:46 WIB

Trending di Berita