Apa kabar kapal LCT CITA XX? Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun setelah hampir dua tahun sejak kapal tersebut hilang kontak di perairan Papua pada 16 Juli 2024, pertanyaan itu justru menjadi semakin sulit dijawab.
Bukan karena laut terlalu luas untuk ditelusuri, tetapi karena hingga hari ini negara belum memberikan kepastian atas nasib 12 awak kapal dan penumpang yang berada di atasnya.
Waktu terus berjalan. Kalender telah berganti tahun. Berita baru silih berganti memenuhi ruang publik. Namun bagi keluarga korban, waktu seolah berhenti pada hari ketika kapal itu terakhir kali berkomunikasi. Dan hingga kini, tidak ada jawaban yang benar-benar datang. Hilang di Laut, hilang dari perhatian.
Dalam setiap kecelakaan pelayaran, ada satu hal yang paling dibutuhkan keluarga korban, yaitu kepastian. Bukan sekadar simpati, bukan sekadar janji koordinasi, melainkan keputusan resmi negara mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Namun dalam kasus hilangnya Kapal LCT CITA XX, kepastian itu tidak pernah muncul. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil investigasi. Tidak ada kejelasan mengenai status hukum para awak kapal. Bahkan hak-hak ketenagakerjaan mereka pun masih menggantung karena negara belum menetapkan posisi hukum yang jelas.
Pertanyaannya kembali muncul: setelah hampir dua tahun, sejauh mana negara bekerja untuk menjawab tragedi ini?
Pekerja Maritim, Sunyi dari Pelindungan Negara Maritim
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) bersama tim hukum telah berulang kali membawa persoalan ini ke berbagai institusi negara: DPR RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mabes Polri, hingga Komnas HAM. Tujuannya sederhana: memastikan negara hadir dan memberikan kepastian.
Namun respons yang diterima lebih banyak berupa proses administratif yang panjang tanpa hasil konkret. Tidak ada keputusan final. Tidak ada transparansi investigasi. Tidak ada langkah nyata yang dapat menjawab pertanyaan keluarga korban.
Dalam situasi seperti ini, keheningan institusi negara justru menjadi pesan tersendiri. Bukan tidak tahu, tetapi seolah tidak menjadi prioritas.
Ketika Status Menentukan Segalanya
Bagi masyarakat umum, status mungkin sekadar istilah hukum. Tetapi bagi keluarga awak kapal, status adalah pintu menuju keadilan. Tanpa penetapan resmi apakah para awak kapal dinyatakan hilang atau meninggal dunia, seluruh hak ketenagakerjaan tidak dapat diproses. Upah tidak dapat diselesaikan, santunan tidak dapat dicairkan, dan jaminan sosial tidak dapat diberikan.
Keluarga korban akhirnya berada dalam situasi paling sulit: kehilangan anggota keluarga sekaligus kehilangan kepastian hukum.
Negara yang seharusnya menjadi penjamin perlindungan justru belum mengambil keputusan yang paling mendasar.
Regulasi Ada, Perlindungan Tidak Terasa.
Menagih Implementasi Ratifikasi MLC
Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang menegaskan kewajiban negara melindungi pelaut dalam segala situasi kerja, termasuk kecelakaan dan kehilangan di laut. Secara normatif, perlindungan pelaut Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun kasus LCT CITA XX memperlihatkan jarak yang lebar antara regulasi dan implementasi. Ketika tragedi terjadi, mekanisme perlindungan tidak bergerak secepat yang diharapkan.
Ratifikasi internasional akhirnya terasa jauh dari realitas keluarga pelaut yang menunggu kepastian.
Pertanyaan yang Belum Terjawab. Apa kabar LCT CITA XX hari ini? Apakah investigasi masih berjalan?
Apakah negara mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Dan yang paling penting: kapan keluarga korban mendapatkan kepastian?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya tidak perlu diajukan berulang kali setelah 1,5 tahun berlalu. Dalam sistem perlindungan pekerja yang sehat, kepastian adalah kewajiban negara, bukan permintaan masyarakat sipil.
Keputusan Negara Tidak Boleh Lebih Lama
Refleksi akhir tahun seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menutup ruang ketidakpastian ini. Negara perlu segera:
- menetapkan status hukum 12 awak kapal LCT CITA XX;
- membuka hasil investigasi secara transparan;
- memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah kapal yang hilang, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan pekerjanya ketika mereka tidak lagi dapat bersuara.
Dan selama pertanyaan “apa kabar LCT CITA XX?” masih harus diajukan, itu berarti negara belum benar-benar menyelesaikan tanggung jawabnya.









