Cianjur – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap pria inisial R (35), warga Desa Ciramagirang, Cianjur, Jawa Barat, setelah diduga mencabuli dan meracuni anak tiri perempuannya (SH) yang masih berusia 16 tahun.
AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen total korpsnya dalam mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional hingga ke meja hijau,” tegas Kapolres Cianjur pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Niat, Kesempatan dan Waktu Pembunuhan
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan investigasi siber, tim Buru Sergap langsung mengarahkan bidikan ke ayah tiri korban. Aksi pembunuhan itu diduga kuat dilancarkan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, saat korban tengah tertidur pulas seorang diri.
Pelaku memanfaatkan kondisi pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menyelinap masuk ke kamar korban.
Korban Dijerat Kabel Charger
“Tersangka mengakui secara sadar menjerat leher anak tirinya menggunakan seutas kabel charger telepon genggam hingga lemas tak berdaya, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban,” ungkapnya.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan mengganti baju yang dikenakan oleh korban. Didera rasa panik, tersangka juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menenggak racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun sayangnya upayanya itu gagal.
Kabur ke Cilodong Depok
Pelaku kemudian memilih kabur keluar kota. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah Tim Satreskrim Polres Cianjur melacak dan meringkus di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026) sore.
Jasad korban pertama kali ditemukan di dalam kamar rumah dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Misteri ini pertama kali terendus oleh kerabat pelaku berinisial ES (32) yang memegang kunci rumah. Saat hendak mengecek kediaman melalui pintu belakang, ES mencium aroma menyengat yang mencurigakan. Ia juga mendapati sebuah kipas angin kecil masih berputar di depan kamar.
Begitu pintu kamar didorong, ES tersentak melihat korban sudah terbujur kaku dengan posisi tengkurap di atas kasur. Jeritan histerisnya langsung memicu kedatangan warga sekitar. Menyikapi hal tersebut, sbagian warga langsung melaporkan ke Mapolres Cianjur.
Sejumlah barang bukti krusial kini telah diamankan, termasuk potongan kabel charger putih, pakaian korban, serta satu unit ponsel pintar.
Dari hasil interogasi sementara, motif tindakan biadab ini dipicu oleh konflik rumah tangga, di mana pelaku sakit hati karena istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi itu mendesak cerai.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, yaitu: UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan anak yang menyebabkan kematian, Pasal 458 hingga Pasal 462 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.









